DPRD Kota Tangerang Dorong Pengusaha Akomodir Pekerja Lokal

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 22 Juni 2022 10:39 WIB
Kota Tangerang, MI - Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayasyahputra, menyambut baik pegiat dan aktivis sosial yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) mendatangi Sekretariat DPRD Kota Tangerang untuk secara langsung memberikan masukan dalam bentuk penyerahan Draft Raperda soal Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal pada Senin (20/6/2022). Koordinator Janur, Ade Yunus, menjelaskan, draft raperda tersebut menekankan kepada pelaku usaha/industri untuk memberikan kesempatan serta prioritas kepada masyarakat di sekitar lokasi usaha. Tengku menyampaikan, Kota Tangerang sebenarnya sudah memiliki Raperda Ketenagakerjaan yang salah satu poinnya mengakomodir masalah penerimaan tenaga kerja lokal. Namun demikian, lanjut Tengku, Raperda tersebut belum bisa diundangkan karena masih tertahan untuk pengesahan di provinsi. Ia berjanji akan kembali mempertanyakan ke pihak provinsi atau gubernur terkait progres pengesahan Raperda Ketenagakerjaan yang telah dibuat oleh DPRD bersama dengan pemerintah setempat. “Saya akan mendorong kepada pihak Pemerintah Kota Tangerang untuk konsisten menerapkan Perwal No 70 Tahun 2019. Salah satu poin Perwal tersebut mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk menyediakan jatah minimal 40 persen penerimaan tenaga kerjanya bagi warga sekitar. Perwal ini adalah bukti nyata bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang sama-sama berkomitmen memperhatikan warganya,” ucap Tengku. ADV DPRD Kota Tangerang