Jadwal Beserta Lokasi Samsat Keliling: Sabtu, 13 Agustus 2022 di Jakarta dan Sekitarnya

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 13 Agustus 2022 07:30 WIB
Jakarta, MI – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling pada Sabtu (13/8). Berikut ini lokasi Samling selengkapnya: · Jakarta Pusat, setiap hari Senin sampai Sabtu dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB di depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No.1. · Jakarta Barat, setiap hari Senin sampai Sabtu dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB di Mal Ciputra atau Citraland. · Jakarta Timur, setiap hari Senin sampai Sabtu dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB di depan Pasar Induk Kramat Jati. · Jakarta Selatan, setiap hari Senin sampai Sabtu dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB di Kantor Kecamatan Pasar Minggu. · Jakarta Utara, setiap hari Senin sampai Sabtu dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB di depan Graha Gepembri. Alamat lokasi Samling di DKI Jakarta yakni: · Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara berlokasi di Jalan Lap. Banteng Utara No.1, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710. · Mal Ciputra berlokasi di Jalan Letjen S. Parman, RT.11/RW.1; Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan; Kota Jakarta Barat 11470. · Pasar Induk Kramat Jati berlokasi di Jalan Raya Bogor KM.20, Kel. Kramat Jati, Kec.Kramat Jati, RT.3/RW.7, Kp. Tengah, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. · Kantor Kecamatan Pasar Minggu berlokasi di Jalan Raya Ragunan No.16, RT.6/RW.1, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540. · Graha Gepembri berlokasi di Jalan Boulevard Bar. Raya Blok XB No.4, West Kelapa Gading, Kelapa Gading, North Jakarta City, Jakarta 14240. Persyaratannya: membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya. Gerai Samling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat. Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan. Tidak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker,  mencuci tangan dan hindari kerumunan.