Jelang Lengser, Anies Baswedan Dilarang Buat Kebijakan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 September 2022 01:49 WIB
Jakarta, MI - Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan berakhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Sehingga, mulai tanggal 17 Oktober hingga Pemilu 2024 selesai, Jakarta akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.  Menjelang lengser dari jabatannya, Anies sudah tak diperbolehkan lagi membuat kebijakan di DKI Jakarta. Larangan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Kata dia, jabatan Anies satu bulan terakhir akan terhitung setelah rapat paripurna yang akan digelar pada hari, Selasa (13/9) besok. Dalam rapat itu, akan mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022. "(Rapat paripurna) besok tuh, salah satu yang kita putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," kata Prasetio kepada wartawan, Senin (12/9/2022). Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghadiri rapat paripurna besok. "Kalau itu, beliau harusnya hadir, ya. Secara hari itu kami mau mengumumkan soal beliau," kata Rani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9). "Tapi, kalau tidak datang, itu hak dia sendiri. Maka, dorong saja supaya datang," imbuhnya. [Amin]