Pria Berparang Ngamuk di Polsek Cipayung Ditetapkan Jadi Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Maret 2023 11:04 WIB
Jakarta, MI - Seorang pria berinisial AP (33) mengamuk dan menyerang Markas Polsek Cipayung, Jakarta Timur, sambil membawa parang pada Jumat (10/3). Adapun kini pihak kepolisian menetapkan AP sebagai tersangka. "Iya, tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Sabtu (11/3). Budi menyebut AP dijerat pasal tentang kepemilikan senjata tajam, perusakan, dan melawan petugas. "Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 406 ayat 1 dan/atau Pasal 212 KUH Pidana," kata Budi. Meski demikian, Budi mengatakan status tersangka terhadap AP masih bersifat sementara. Sebab, polisi kini tengah memeriksa kejiwaan dari pelaku yang sebelumnya sempat masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Apabila AP terbukti memiliki gangguan jiwa, maka status tersangkanya bakal gugur sesuai dengan Pasal 44 KUHP. Sebelumnya, peristiwa penyerangan itu terjadi pada Jumat (10/3), sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu pelaku masuk ke area Polsek dengan menggunakan sepeda motor. Pria itu langsung mengeluarkan senjata tajam dan mengancam petugas yang berada di lokasi. "Tiba-tiba masuk dengan sepeda motor sampai ke depan pintu masuk, turun langsung mengeluarkan dua buah parang besar, langsung teriak-teriak di sana mengancam petugas," kata Kapolsek Cipayung Kompol Gusti Sunawa kepada wartawan, Sabtu (11/3). Tak hanya mengancam petugas, pelaku juga sempat merusak kaca mobil dinas hingga pintu yang ada di Polsek Cipayung. Meski demikian, Gusti memastikan tak ada korban dalam aksi penyerangan tersebut. Petugas pun langsung mengamankan pelaku.