Terungkap! Mario Dandy Sempat Kirim Video Penganiayaan David ke 3 Orang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Maret 2023 17:26 WIB
Jakarta, MI - Polisi mengungkapkan Mario Dandy Satriyo sempat mengirim video penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora ke tiga pihak, sebelum ditangkap. "Benar dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/3). Hengki mengatakan Mario juga mengirim foto yang memperlihatkan David dalam kondisi luka-luka akibat penganiayaan tersebut. “Bahkan pada foto korban saat luka-luka juga dikirim di beberapa pihak,” ujarnya. Meski demikian, Hengki belum mengungkapkan siapa saja yang menerima video dan foto dari Mario tersebut. Ia juga belum menjelaskan maksud Mario menyebarkan video dan foto penganiayaan terhadap David. “Kita sedang dalami motivasinya,” ucapnya. Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain Mario Dandy, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane kini dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara AG, yang kini statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.