Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Maret 2023 15:55 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo. Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Cristalino David Ozora, Dendy Zuhairil, usai sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3). "Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut. Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata Dendy. Dendy menilai persidangan kasus penganiayaan berencana dengan terdakwa AG, sudah berjalan sesuai prosedur hukum. "Eksepsinya ya dilawan, eksepsi pengacara anak AG kan dilawan oleh jaksanya gitu, jadi jawaban atas eksepsi itu. Jadi kalau itu yang kami cermati, artinya ya sudah on the track, udah pas, udah berjalan sesuai prosedur hukumnya," ujarnya. Sementara itu, diterima atau tidaknya eksepsi yang diajukan pihak AG, akan ditentukan dalam putusan sela yang digelar pada Senin (3/4). Diketahui, Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, mengalami penganiayaan pada Senin (20/2) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Selain itu, polisi juga meningkatkan status perempuan berinisial AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Adapun AG (15), telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3). AG didakwa dengan pasal penganiayaan berencana. “Pertama primer Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu (29/3).