Gelar Diseminasi HAM, Kakanwil Ibnu Chuldun Pastikan Tidak Ada Penyiksaan Terhadap Tahanan dan Narapidana maupun Deteni

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Juni 2023 22:23 WIB
Jakarta, MI – Dalam rangka pemenuhan prinsip–prinsip Konvensi Anti Penyiksaan dalam program pembangunan nasional, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusa (HAM) Kemenkumham menggelar Diseminasi HAM terkait dengan Konvensi Anti Penyiksaan. Di Indonesia Konvensi Anti Penyiksaan dan Perlakuan Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia telah diratifikasi dalam UU No. 5 Tahun 1998. Diseminasi HAM tentang Tindak Lanjut Implementasi Konvensi Anti Penyiksaan diselenggarakan dengan menghadirkan Narasumber Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham Dhahana Putra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, dan Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, di Aula Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (7/6). Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun beserta seluruh jajarannya yaitu Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta serta Kepala Unit Pelaksana Teknis juga hadir menyaksikan Diseminasi HAM ini. Ibnu menyampaikan, pengimplementasian dalam Konvensi Anti Penyiksaan dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terlebih menyangkut kemanusiaan. “Kami jajaran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memastikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi baik terhadap Tahanan, Narapidana, dan Deteni Imigrasi telah mengimplementasikan prinsip-prinsip pada Konvensi Anti Penyiksaan. Saya juga menekankan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis agar menyeimbangkan kemanusiaan bersama dengan tugas dan fungsi yang diemban," ujar Ibnu. Ibnu menegaskan, pihaknya sudah memastikan tidak ada kejadian penyiksaan terhadap tahanan maupun narapidana di Lapas dan Rutan wilayah DKI Jakarta, serta tidak ada penyiksaan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi maupun di Rumah Ditensi Imigrasi Jakarta. Lebih lanjut, Dirjen HAM Dhahana mengatakan, Negara pihak (state party) dalam Konvensi Anti Penyiksaan memiliki beberapa kewajiban yang mesti dipenuhi mulai dari pengimplementasian prinsip-prinsip Konvensi Anti Penyiksaan dalam program-program pembangunan nasional hingga menyiapkan laporan periodik. Dimana Pemerintah Indonesia sendiri telah melaporkan implementasi Konvensi Anti Penyiksaan ke komite sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2001 dan 2008. "Terkini, Kami tengah menyusun draft laporan periodik CAT ketiga. Targetnya, pada Oktober nanti laporan yang disusun bersama kementerian dan lembaga terkait telah rampung," ungkap Dhahana. Dia menuturkan, sebagai instansi pemerintah yang membidangi urusan HAM, Direktorat Jenderal HAM memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan diseminasi HAM CAT kepada aparat penegak hukum di tanah air, terlebih Kemenkumham memiliki UPT Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Rumah Detensi Imigrasi. "Menjadi hal yang krusial bagi kami, untuk kemudian secara konsisten memberikan pemahaman terkait prinsip-prinsip di dalam CAT bagi para petugas kami baik di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, maupun rumah detensi imigrasi," tutur Dhahana. Acara ini pun dilanjutkan dengan paparan materi oleh Narasumber dan tanya jawab dengan para peserta yang hadir. Peserta pada Diseminasi HAM ini turut mengundang Pihak Eksternal di antaranya Satpol PP DKI Jakarta, Polres Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan Universitas Muhammadiyah. (Berkam) #Ibnu Chuldun