Polisi Tilang 7 Pemotor Lawan Arah yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Agustus 2023 06:30 WIB
Jakarta, MI - Polisi akan memberikan sanksi tilang kepada tujuh pemotor yang melawan arus hingga terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Kalau penilangan sudah pasti," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando, Selasa (22/8). Bayu menyebut para pemotor itu tak hanya diberikan sanksi tilang. Pemotor yang melawan arah akan dikenakan sanksi pidana jika terbukti menjadi penyebab kecelakaan. "Bukan hanya tilang, kalau ternyata hasil penyidikannya mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, enggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme kecelakaan lalu lintasnya yang akan kami terapkan," ungkapnya. Bayu mengatakan diduga kecelakaan dipicu pemotor yang melawan arah. Namun polisi masih mendalami hal tersebut. Adapun polisi telah melakukan tes urine terhadap sopir truk berinisial AS (33) dan hasilnya negatif alkohol serta narkotika. "Apakah ada dugaan atau kesengajaan atau nggak dari pengendara mobil, itu masih kita dalami. Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan karena kendaraan melawan arus," ujarnya. Sebelumnya, truk bermuatan hebel menabrak tujuh motor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8) pagi. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat beberapa pengendara motor tergeletak di trotoar usai terlibat kecelakaan. Kemudian terlihat juga beberapa motor tersangkut di bagian depan truk. #Truk Tabrak 7 Pemotor di Lenteng Agung