Bentrok Ormas di Bekasi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 September 2023 21:50 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait bentrokan antar ormas, yang terjadi di Jalan Raya Setu-Bantargebang, Kota Bekasi. "Sudah ada (tersangka), tiga orang," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani saat dihubungi, Jumat (22/9). Adapun sebelumnya, polisi menangkap 39 orang terkait bentrokan tersebut. Sebanyak 36 orang di antaranya hanya dikenakan wajib lapor. Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengungkap tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. "Tiga tersangka, penganiaya semua," ucap Erna. Diketahui sebelumnya, bentrokan terjadi di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi pada Rabu (20/9). Namun, saat itu bentrokan berhasil dilerai Polres Metro Bekasi. Setelahnya, bentrokan tersebut kembali pecah di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi. Bentrokan tersebut pun menyebabkan satu orang meninggal dunia. Korban tewas itu berinisial A. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk menentukan penyebab kematian. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamadani mengatakan, bentrokan dipicu aksi penarikan mobil debt collector. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci. “Awalnya penarikan kendaraan di wilayah Setu,” kata Dani saat dikonfirmasi. #Bentrok Ormas di Bekasi