Jual Obat Terlarang, Wanita di Bogor Dibekuk Polisi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Oktober 2023 20:05 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Jakarta, MI - Seorang wanita berinisial Y (38) di Suryakencanaya, Bogor, Jawa Barat, ditangkap pihak kepolisian atas kasus penjualan obat terlarang.
Y diamankan beserta barang bukti sebanyak 903 butir obat psikotropika jenis tramadol.

"Dia mengedarkan psikotropika di rumahnya, sekaligus menjual secara online maupun offline. Kita amankan tersangka dengan barang bukti di rumahnya sebanyak 903 butir psikotropika di Suryakencana," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin (23/10).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menjelaskan, Y ditangkap usai pihaknya mendapat informasi warga yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka.

Dikatakan Eka, pelanggan dari Y atau biasa disebut 'pasien' datang ke rumah tersangka untuk membeli tramadol dan obat terlarang lainnya. Selain itu, Y juga menjual obat-obatan tersebut secara online.

"Jadi memang banyak juga kawan-kawannya datang ke rumahnya. Karena tahu tersangka ini jualan tramadol itu," ujar Eka.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Selanjutnya, Y diancam dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.