Ciracas Redup Dibawah Kilauan Kemewahan Pengembang Elite

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 November 2023 15:19 WIB
Perumahan mewah di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur diduga tidak kantongi SIPPT dan IMB (Foto: Dok MI)
Perumahan mewah di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur diduga tidak kantongi SIPPT dan IMB (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pembangunan kawasan pemukiman elite di Jakarta terus menggeliat. 

Cengkraman kekuatan modal pengembang mengincar lahan sudah memasuki kawasan kawasan kumuh karena lahan kosong yang diatas lima ribuan meter sudah sulit ditemukan.

Kecamatan Ciracas, Jakarta Timu, kini menjadi sorotan. Pasalnya kawasan ini terbilang cukup luas dan penduduk lebih dari 200 ribu jiwa sesuai daftar pemilih tetap (DPT) tahun 2019 lalu.

Pengembang (Developer) perumahan dan property berlomba-lomba menguasai lahan di kawasan ini. 

Salah satunya pengembang Adhiasta Property yang beralamat di Jalan Juwet RT 002/03 No.13 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pengembang ini tengah membangun ratusan rumah mewah dua lantai di Kelurahan Kelapa Dua dekat lapangan tembak Cibubur.

Dari denah yang dipajang di bedeng dibeberkan gambaran lokasi dan banyaknya unit yang sedang dibangun dan dipasarkan.

Ada dua utusan perusahaan pengembang disini yang ditugaskan melayani masyarakat juga maupun awak media.

Kalau urusan minta rejeki atau amplop sekedar ongkos yakni Pepen dan Awi, begitu biasa disebutkan namanya.

Namun manakala yang bersangkutan ditanya perihal perizinan perusahaannya, kedua duanya bungkam.

Pantauan Monitorindonesia.com, Jum'at (3/11) dilokasi tidak ditemukan papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Begitu juga dengan Pepen dan Awi tidak mengindahkan pesan singkat yang dikirim ke WhatsApp-nya.

Untuk diketahui, pengendalian pembangunan terkait pengembangan kawasan adalah tugas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dan jajarannya hingga tingkat kelurahan.

Namun disayangkan sikap bisu Kepala Sektor Kecamatan Ciracas, Mentari Wahyu Utomo menjadi pertanyaan publik. 

Mentari sapaan akrabnya, saat dihubungi tak bergeming. Begitu juga konfirmasi pesan singkat disaluran teleponnya dihiraukan.  

Sementata itu, Camat Ciracas, Yuswil Rasyid akan mengkoordinasikan dengan pihak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan. 

"Segera akan saya koordinasikan dengan Citata, terima kasih," kata Yuswil.

Menanggapi hal itu, pegiat anti korupsi, Daniel sangat menyayangkan sikap cuek pemangku jabatan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Saya heran diera keterbukaan ini masih ada pejabat yang alergi dengan wartawan," kata Daniel.

Daniel menerangkan, lokasi pengembang ini mungkin mencapai satu hektarare.

Sesuai ketentuan Perda No 1 Tahun 2014 seharusnya pengembang wajib memiliki Surat Ijin Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Konsekuensinya pengembang wajib menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum)-nya sebesar 5 % dari luas lahan yang dikuasai. 

Begitu juga retribusi lainnya yang menjadi pendapatan daerah.

"Bila ketentuan ini tidak dipenuhi, maka kita patut curiga konspirasi tingkat tinggi pengembang dan oknum pejabat dilingkup Pemprov DKI Jakarta masih mendominasi praktek dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Pemprov ini," pungkasnya. (Sabam)