Mafia Solar di SPBU 34-14414 Penjaringan, Polres Jakut Diam Saja!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Maret 2024 17:41 WIB
SPBU 34-14414 Penjaringan Jakarta Utara (Foto: Dok MI)
SPBU 34-14414 Penjaringan Jakarta Utara (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Berbagai cara dan upaya telah dilakukan oleh pemerintah atau pihak PT Pertamina untuk mencegah adanya penyimpangan dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis solar dan pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) makin diperketat.

Mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dengan tujuan agar pemberian/pembelian BBM bersubsidi tepat sasaran dengan cara menerapkan dan mengharuskan penggunaan sistem barcode kepada pemilik kendaraan yang tepat.

Namun sangat disayangkan, masih banyak mafia pengangsu solar bersubsidi meraup keuntungan pribadi, bahkan tak jarang para sindikat mafia solar ilegal hingga bekerja sama dengan oknum pihak SPBU untuk melancarkan aksinya.

Tentu saja ini merupakan praktik yang sangat merugikan negara dan masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsudi.

Seperti halnya yang terjadi di SPBU 34-14414 yang berlokasi di Jl.Gedong Panjang, RT 01/ RW 05, Penjaringan, Kecamatam Penjaringan, Jakarta Utara, kuat dugaan SPBU tersebut dijadikan transaksi bisnis ilegal yang sangat merugikan negara.

Pantauan di lokasi Jum'at (8/3/2024) sekitar pukul 05.12 WIB, sebuah mobil jenis truk box dengan nomor polisi T 9736 DG yang telah dimodifikasi sedemikian rupa agar dapat membeli solar melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

https://monitorindonesia.com/storage/media/photos/6bdb8057-6423-46b6-b873-2684313e3c70.jpg

Reza dari pihak pengawas atau aupervisor SPBU tersebut, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya keceplosan mengakui bahwa penjualan BBM dibebaskan untuk siapapun yang membelinya.

"Alhamdulillah pak masih," ungkap Reza.

Setelah mengakui BBM bisa bebas siapa saja yang membelinya, tanpa ragu-ragu Reza mengarahkan awak media untuk menemui seseorang yang diketahui bukan dari pihak SPBU dan tidak menjelaskan lebih detil yang di maksud.

"Coba nanti ngobrol sama ini aja ya," kata Reza.

"Sama siapa tuh?" tanya wartawan.

"Ada ntar orangnya," kata Reza berusaha menutupi.

"Dengan orangnya siapa pak?" tanya wartawan lagi.

"Ada sih ini-nya," ragunya pengawas SPBU masih menutupi.

Sementara itu sopir dari mobil yang sudah dimodifikasi saat dipertanyakan terkait kepemilikannya mengatakan "ini mobil milik dari pak Yanto".

Pada Rabu (13/3/2024), wartawan mendapat telepon via WhatsApp diduga dari pihak SPBU yang meminta agar tidak memberitakan terkait adanya mafia solar yang bermain di SPBU tersebut dikarenakan merasa dapurnya terusik.

Padahal sangat jelas, PT Pertamina akan menindak SPBU yang berani menyelewengkan BBM bersubsidi tersebut, dengan memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga penutupan SPBU.

Bahkan Pertamina juga meminta kepada masyarakat ikut mengawasinya atau melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) apabila mendapati penyelewengan tersebut.

Namun demikian, Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi terkait hal ini, belum memberikan respons. Begitupun dengan Yanto yang digadang-gadang sebagai pemilik bisnis solar ilegal tersebut juga belum berhasil dikonfirmasi. (Yuli Amran)