Terkesan Ompong Satpol PP DKI Jakarta Biarkan Reklame dan Videotron Tak Berizin di Jaksel

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 April 2024 14:02 WIB
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi (Foto: Istimewa)
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jakarta, memastikan reklame dan videotron yang berdiri di Jalan Jenderal Sudirman dan Sisingamangaraja Jakarta Selatan tidak berizin.

Namun sepertinya, Satpol PP DKI Jakarta ompong, membiarkannya tanpa ada tindakan apa-apa. "Aneh bin ajaib, kok Satpol PP bisa tumpul. Biasanya galak, ternyata galaknya hanya sama orang miskin," ujar Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (6/4/2024).

Uchock menyebut pejabat Pemprov DKI Jakarta tumpul menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. "Apakah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru juga tutup mata soal ini? Jika memang sudah dinyatakan oleh DPMPTSP bahwa itu tak berizin, seharusnya dia memberikan sanksi dong kepada Kasat Pol PP-nya. Atau jangan-jangan mereka juga ikut bermain," ungkap Uchok.

Dikatakan Uchok bahwa Kepala Satpol PP merupakan Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian yang mempunyai kewenangan membongkar reklame videotron raksasa itu.

"Masa hanya galak sama pedagang. Buktikan kalau memang Satpol PP itu aparat penegak perda. Jangan ada kepentingan diskriminatif. Jangan ada kepentingan penguasa," tegas Uchok.

Pun Uchok menilai seharusnya Satpol PP itu bersinergi dengan publik, bukan malah bergerak atas dasar kepentingan penguasa. Dia memandang Satpol PP masih bekerja atas nama kekuasaan.

"Satpol PP harus menunjukkan sikap tegas tanpa pandang bulu agar tak terus dicap hanya galak pada orang miskin dan pedagang kecil yang sering kedapatan caplok bahu jalan. 

"Jika tak begerak juga ya, kami mendesak Komisi C DPRD DKI Jakarta memanggil Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, biar jelas apa maksud dan tujuannya membiarkan reklame videotron raksasa itu," lanjutnya.

Selain itu, Uchok mendukung juga Indonesian Corruption Observer yang mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar turun tangan dan memeriksa pihak pihak terkait. Mulai dari Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah, Hingga Asisten Pembangunan selalu Koordinator.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/reklame-1.jpg
Reklame tak berizin di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)

Diketahui, bahwa, kawasan Jalan Sudirman, masuk kawasan kendali ketat. Sesuai Peraturaan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, Pasal 9 Huruf (a) menyebutkan “perletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan diatas bangunaan  Kawasan kendali ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, merupakan kawasan dengan kriteria: a. perletakan titik Reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan dengan ketentuan.”

Dengan demikian, reklame videotron yang berdiri di trotoar Jalan Sudirman Jakarta Selatan tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 4 tertulis, Satpol PP berfungsi sebagai pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah. 

"Satpol PP berwenang menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," bunyi pasal 5. 

Pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 3 berbunyi, setiap orang atau badan menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya. Pada penjelasan Perda itu, Satpol PP diharapkan bisa memberikan tindakan tegas bagi pelanggar perda secara konsisten dan konsekuen. 

Pada pasal 7 juga disebutkan, Satpol PP seharusnya juga membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Terkait dengan reklame videotron itu, DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta telah menyatakan tidak memiliki izin atau ilegal. "Sehubungan dengan laporan masyarakat mengenai status informasi perizinan reklame yang berlokasi sesuai dengan alamat pada laporan tersebut, dapat diinformasikan sebagai berikut: 1. Sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2017 Bahwa tugas DPMPTSP adalah terkait perizinan, sedangkan terkait aspek keteknisan terhadap pendirian reklame yang tidak berizin merupakan kewenangan SKPD terkait".

"2. Sesuai dengan database perizinan DPMPTSP bahwa reklame yang berlokasi sesuai dengan alamat pada laporan tersebut tidak terdaftar IPR, TLB BR dan IMB BR. Demikian disampaikan. Terima kasih". demikian informasi yang diunggah DPMPTSP pada pada tanggal 1 Desember 2023 lalu.

Monitorindonesia.com teleh mengonfirmasi hal ini kepada Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin dan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta Heru Hermawanto pada Kamis (4/4/2024) lalu, namun hingga saat ini masih tutup mulut. (wan)