Pj Gubernur Jakarta Larang Para Pejabatnya Ambil Libur Panjang Lebaran

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 6 April 2024 16:55 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (Foto: Antara)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengambil libur panjang saat Lebaran. Alasannya, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan, khususnya jika terjadi peristiwa yang tiba-tiba.

"Yang diperlukan seperti pejabat sumber daya air , bina marga, kebakaran, BPBD, tentunya harus stand by," ujar Heru di Balai Kota Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Heru menjelaskan, jika ada keperluan mendesak, tetap diizinkan libur satu hingga dua hari. Namun, dengan catatan, yaitu harus ada seseorang yang menggantikan kursi kepala dinas secara sementara.

"Walau satu dua hari pulang kampung, harus ada pengganti," kata Heru.

Sedangkan kepala dinas yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat, diizinkan untuk libur. Namun, tidak menggunakan kendaraan dinas

Heru menyampaikan, sudah aturan yang jelas dalam menggunakan mobil dinas. Sanksi akan diberikan kepada kepala dinas yang melanggar

"Sanksinya diambil saja kendaraan dinasnya," tukasnya.