Pj Heru Budi Imbau Jajarannya Tak Gunakan Mobil Dinas saat Mudik Lebaran

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 6 April 2024 17:22 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono (Foto: Antara)
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan, jika masih ada aparatur sipil negara (ASN)  yang nakal, nekat membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2024/1445 Hijriah, kendaraannya akan ditarik.

"Sanksinya diambil aja kendaraan dinasnya. Nggak ada sanksinya, tapi mereka sudah tahu, sudah risiko jika memakai kendaraan dinas," kata Heru di Balai kota Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2024).

Heru menyampaikan, pegawai Pemprov DKI tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas milik negara untuk mudik lebaran.

"Nggak boleh (kendaraan dinas dibawa mudik), nggak boleh," kata Heru.

Heru berharap, anak buahnya tidak ada yang menggunakan kendaraan dinas.

Namun, dia tak memungkiri pasti ada saja yang nakal menggunakan kendaraan dinas demi keperluan mudik untuk bertemu sanak saudara di kampung halaman.

"Mudah-mudahan nggak ada ya, tapi satu dua pasti ada tuh," tutupnya