Pemkot Jaktim Diduga Bekingi Bangunan Liar di Kawasan Hijau Pulomas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Juni 2024 18:15 WIB
Sebuah bangunan mewah tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan hijau Pertokoan Pulomas (Foto: Dok MI)
Sebuah bangunan mewah tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan hijau Pertokoan Pulomas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sebuah bangunan mewah tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan hijau Pertokoan Pulomas yang oleh CV Raha Abadi kini berdiri kokoh tanpa pengawasan dari Pemkot Jakarta Timur. Tahun lalu, bangunan tersebut sempat dihentikan Pemkot Jakarta Timur dan kini kembali dilanjutkan.

Padahal, bangunan tersebut berada di kawasan hijau yang tentunya dilarang mendirikan bangunan. Pemilik bangunan diduga dibekingi oknum pejabat di pemkot Jakarta Timur sehingga bisa berdiri tanpa ada gangguan.

Dari pantauan Monitorindonesia.com, (13/6/2024), jalur hijau di kawasan Pertokoan Pulomas kini dipenuhi bangunan diduga ilegal. Tak hanya bangunan baru, bangunan lama sudah banyak berdiri sekalipun berada di kawasan hijau.

Bangunan-bangunan itu digunakan sebagai alamat kantor perusahaan-perusahaan kontraktor. Bangunan baru yang kini sedang proses pembangunan berjalan tanpa ada kontrol dari Sudin Pengawasan Bangunan Jakarta Timur (Jaktim).

Sejumlah warga Pulomas mengaku kecewa dengan Pemkot Jakarta Timur yang membiarkan bangunan ilegal itu. Padahal, lahan itu merupakan zona hijau. "Kecewa aja ya mas. Bagaimana Pemprov DKI membiarkan bangunan permanen ini berdiri di jalur hijau," ujar Wawan (56) warga Pulomas yang tak jauh dari lokasi pertokoan Pulomas.

Menurut Wawan, lahan jalur hijau itu seharusnya ditanami pohon-pohon atau buat taman. Namun kenyataannya jalur hijau jadi bangunan permanen. "Apa mungkin bangunan itu berdiri tanpa ada bekingan dari pengembang Pulomas dan Sudin Citata Jakarta Timur. Buktinya sampai saat ini tak ada tindakan," tandas Wawan.

Sementara itu, pekerja CV Raha Abadi yang ditemui Monitorindonesia.com di lokasi mengaku hanya bekerja di tempat itu. "Enggak tahu mas. Kami hanya tukang yang bekerja di sini," ucap pekerja yang enggan disebut namanya itu.

Tak ada plang IMB di bangunan jalur milik Pemprov DKI tersebut.