Polisi Bantah Paksa Damai Siswi Diperkosa Hingga Hamil di Jakarta Utara

Carlos Fajar
Carlos Fajar
Diperbarui 12 Juli 2024 14:48 WIB
Polisi menjelaskan terkait kasus pemerkosaan siswi di bawah umur yang dipaksa damai oleh kepolisian (Carlos/MI)
Polisi menjelaskan terkait kasus pemerkosaan siswi di bawah umur yang dipaksa damai oleh kepolisian (Carlos/MI)

Jakarta, MI - Polres Metro Jakarta Utara membantah adanya unsur paksaan dari penyidik agar keluarga korban siswi yang diperkosa hingga hamil berdamai dengan keluarga pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada awak media pada Jumat (12/7/2024).

"Kami akan mengungkap sebuah peristiwa pidana, sebenarnya karena ini persoalannya melibatkan anak, kami dari Polres tidak mengekspose terlebih dahulu karena ada pertimbangan sosiologis dan psikologis," ujar Gidion.

Namun karena muncul berita dari salah satu media yang mengatakan bahwa siswi di Koja disetubuhi oleh pria yang dikenal lewat Instagram malah diminta damai oleh polisi, Gidion mengaku harus mengklarifikasi apa yang sudah dilakukan oleh Polres Jakarta Utara, Satreskrim, dan Unit PPA.

"Kami menerima laporan polisi sekitar 26 Maret 2024, terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 September 2023. Lalu, karena persoalannya melibatkan anak sebagai korban maka polisi pro aktif untuk mendatangi rumah atau kediaman keluarga untuk menanyakan dan bagaimana peristiwa yang terjadi," kata dia.

Korban disebut Gidion berinisial SR (16), pelapor adalah orang tua, dan terlapor atau tersangka berinisial KML. 

Pasal yang diterapkan dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut yakni pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam proses penyidikan kepolisian sudah menetapkan KML sebagai tersangka. Dan terhitung tanggal 11 Juli 2024 tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan.

Orang tua korban SR mengaku pelayanan yang diberikan kepolisian sangat baik.

"Selama ini saya didampingi oleh PPA, penyidik sempat datang ke rumah karena kondisi anak saya lagi hamil karena mereka kasihan sama anak saya," kata orang tua SR.

Ia menyebutkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka membuat korban hamil dan di usia delapan bulan sudah melahirkan, anaknya berusia tujuh hari.

Gidion bertanya untuk penanganan Polres sendiri apakah keluarga korban pernah merasa tertekan atau diajak untuk berdamai.

"Tidak ada," jawab keluarga korban SR.

Gidion menjelaskan bahwa standar operasional prosedur untuk melakukan tindakan atau peristiwa pidana yang mengakibatkan anak sebagai korban adalah dengan mendatangi kediaman orang tua maupun korban. 

"Dan kami sangat menyadari bahwa kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak itu adalah kasus yang harus mendapatkan perhatian yang ekstra untuk penanganan hukumnya," ucap dia.

Awak media kemudian bertanya terkait proses penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial KML.

"Proses nya dipanggil, datang, kemudian di dalam pemeriksaaan, jadi tidak ada proses penangkapan menggunakan kekerasan eksesif apalagi ya. Jadi yang bersangkutan sebagai terlapor datang, memenuhi kewajibannya, lalu dilakukan pemeriksaan, setelah konstruksi hukum nya masuk, kemudian kita melanjutkan dengan proses penyelidikan," jelas Gidion.

Terkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming, Gidion menjelaskan hal tersebut akan dikembangkan dalam proses penyelidikan pendalaman lebih lanjut.

Perihal apakah pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya dengan menafkahi korban dan anaknya atau menikahinya, Gidion menyebutkan hal tersebut akan dalam penanganan lebih lanjut.

"Itu nanti akan ditelaah lebih dalam," jawab Gidion.

Awak media kemudian kembali bertanya apakah selama proses pemeriksaan tersangka berinisial KML sempat mangkir.

Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dalam kesempatan tersebut mengaku bahwa pelaku sempat dua kali tidak hadir dalam pemanggilan proses hukum terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

"Memang untuk pemanggilan ada beberapa kali mangkir, namun dari pihak terlapor memberikan alasan-alasan. Seiring waktu berjalan dia memenuhi kewajiban untuk diperiksa. Dia mangkir atau menunda pemeriksaan dua kali," ujar Kanit PPA Polres Jakarta Utara dalam kesempatan tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan sebenarnya tidak ada istilah pemerkosaan melainkan hubungan intim antara pelaku dan korban.

"Mereka berkenalan melalui media sosial Instagram, intens berkomunikasi kemudian berpacaran. Mereka sudah berpacaran satu tahun. Kalau kita lihat dari usia kandungan delapan bulan melahirkan prematur. Mereka melakukan hubungan intim lebih dari satu kali karena sampai hamil," ujar Hady.

Meskipun bukan pemerkosaan, namun tindakan tersangka KML yang menyetubuhi anak di bawah umur merupakan tindakan pidana yang melanggar hukum.

"Masuk pidana nya karena anak di bawah umur. Penegasan nya disitu. Tapi tidak ada unsur pemerkosaan karena kalau ada unsur pemaksaan sekali saja dilakukan pasti langsung dilaporkan oleh orang tuanya. Jadi masuk dalam pasal orang dewasa menyetubuhi anak di bawah umur," jelas Hady.

Sementara itu, orang tua korban berinisial SR (16) berharap agar tersangka berinisial KML diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

"Diproses sesuai dengan hukum yang ada saja," kata orang tua SR dengan nada lirih.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang siswi di Koja, Jakarta Utara, berinisial S (16) disetubuhi K (19) pria yang dikenal melalui sosial media Instagram hingga hamil.

Kuasa hukum S, Amriadi Pasaribu mengaku menolak anjuran dari penyidik (kepolisian) untuk melakukan perdamaian dan meminta pelaku tetap diproses secara hukum.

"Kemudian, lama sekali proses penyidikannya. Akhirnya, saya bertemu lagi dengan penyidik dan bahwa ada upaya untuk melakukan proses pendamaian, namun saya merasa itu tidak benar dan kasus ini harus diselidiki lanjut," ujar Amriadi, Rabu (10/7/2024) kepada awak media.

Selain penyidik, kata Amriadi, banyak pihak yang datang ke keluarga S untuk membujuk agar mau berdamai dengan pelaku.

Namun, keluarga S tetap menolak dan mau membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia berharap, agar penyidik segera mempercepat proses penangkapan pelaku berinisial K (19).

"Itu pelaku belum ditahan, saya kira penyidik jangan lah main-main, apalagi ini kan korbannya anak-anak. Saya ingin, dipercepat saja prosesnya," kata Amriadi.

Amriadi mengatakan, S sudah berkali-kali diperiksa baik itu di kantor polisi, dan sekolahnya. Pemeriksaan yang berulang kali justru membuat S semakin trauma. Apalagi pelaku masih belum ditangkap juga.

Sebagai informasi, S disetubuhi oleh K sebanyak dua kali pada bulan September 2023. Awalnya, S tak mau bercerita kepada ibunya. Ia hanya sering mengurung diri di kamar.

Namun pada Maret 2024, S mengeluh kepada ibunya karena tak menstruasi selama beberapa bulan terakhir. Akhirnya, S dibawa ke dokter oleh ibunya untuk diperiksa dan ternyata hamil. Setelah itu, S dan ibunya pergi ke rumah K untuk meminta pertanggung jawaban.

Setibanya di sana S dan ibunya justru tidak diterima baik dan dihina. Sang ibu kesal dan langsung melaporkan peristiwa putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Utara dengan didampingi oleh kuasa hukum. [CAR]