Jakarta masih Ibu Kota Negara


Jakarta, MI - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, hingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sebelum Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemindahan ibu kota.
"Jakarta tetap ibu kota sampai ada Kepres pemindahan. Hal ini sesuai pasal 70 UU DKJ yang berlaku setelah Kepres tersebut ditandatangani," ujar Supratman, Selasa (19/11/2024).
Diketahui, penandatanganan Kepres akan dilakukan jika infrastruktur di IKN dinilai siap. Proses pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) pun diperkirakan membutuhkan beberapa tahun.
Adapun infrastruktur yang diprioritaskan meliputi fasilitas pemerintahan di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar pemerintahan dapat berjalan baik. "IKN harus menjadi kota yang mampu mendukung kinerja kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif," jelasnya.
Setelah infrastruktur rampung dan Kepres ditandatangani, status ibu kota akan resmi berpindah ke IKN. Selain itu, pemerintah bersama Baleg DPR mempercepat revisi RUU DKJ yang mencakup perubahan nama DKI menjadi DKJ.
Revisi ini bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat bagi DKJ sebagai provinsi baru. Supratman berharap pembahasan revisi RUU DKJ selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran transisi dari DKI Jakarta menjadi DKJ.
Topik:
DKJ Jakarta IKN Ibu Kota Negara