Tak Disangka! Ini Sosok yang Memberitahu Keberadaan Anak Bos Roti Cakung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2024 17:53 WIB
Detik-detik penangkapan anak bos roti Cakung (Foto: Dok MI)
Detik-detik penangkapan anak bos roti Cakung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - George Sugama Halim ditangkap polisi setelah kasus penganiayaan karyawati toko roti di Jakarta Timur menjadi viral di media sosial. Anak dari bos toko roti tersebut ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa penangkapan George dilakukan setelah informasi dari ibunya menyebutkan keberadaan anaknya di Hotel Anugerah di Sukabumi. Tim penyidik kemudian bergegas ke lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.

Nicolas juga mengungkapkan bahwa keluarga George memilih untuk pergi ke Sukabumi untuk menenangkan diri, lantaran merasa terancam di lokasi tempat penganiayaan terjadi. 

Hal ini membuat pihak keluarga memilih untuk berada di tempat yang lebih aman. Dengan penangkapan ini, polisi akan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail kasus penganiayaan tersebut. Pihak penyidik berkomunikasi intensif dengan keluarga untuk memastikan semua fakta dapat dikumpulkan secara lengkap.

Lantas siapa yang memberitahu keberadaan George?

Polisi pun membeberkan peran ibu dari penangkapan tersebut. “Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di hotel Anugerah Sukabumi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (16/12/2024). 

Pelaku sengaja kabur ke Sukabumi lantaran ketakutan. “Mereka merasa terancam kalau masih berada di rumah (toko roti) karena video penganiayaan sudah viral. Iya (sekeluarga),” katanya. 

Terbaru, polisi telah menetapkan George Sugama Halim (35), anak bos toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya sebagai tersangka. "Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

Dia menambahkan yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya, pelaku yang berbadan gempal tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa

Topik:

Bos Roti