256 Aduan soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Limit Waktu Perusahaan sampai Akhir Tahun

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 30 April 2024 17:07 WIB
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho (Foto: Istimewa)
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI menerima sedikitnya 256 aduan terkait perusahaan di Jakarta yang belum dan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya. Laporan tersebut akan diselesaikan hingga akhir 2024.

"Jadi kasusnya bervariasi tergantung kondisi perusahaan. Tetapi dari sekian ratus laporan di akhir tahun (target) sudah pasti selesai. Karena ketentuan kalau tidak selesai akan kami kenakan sanksi," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

Menurun Kadisnakergi DKI itu, perusahaan mulai stabil setelah pandemi. Namun demikian, jumlah aduan soal THR pada 2024 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu. 

Menurut Hari, penurunan jumlah aduan soal pembayaran THR dipengaruhi kondisi pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19.  Selain itu, perusahaan di Jakarta disebut juga telah menyadari soal kewajiban membayar hak pegawai yang dipekerjakan. "Persentasenya turun. Dari total 774 aduan pada 2023, sekarang (tahun ini) menjadi sebanyak 256 aduan," ungkap Hari. 

Sejumlah pekerja itu melaporkan perusahaan ke posko aduan THR Disnakertransgi DKI di setiap kota administrasi dan Kepulauan Seribu. Hari mengatakan, laporan tersebut mulai dari perusahaan yang terlambat sampai dengan tIdak membayar THR karyawan.

"Kalau yang tidak membayar, perusahaan itu sudah tutup. Tapi karyawan mengadu, meski sebelumnya diputuskan karyawan tidak dapat hak THR," kata Hari. (Sar)