Layanan SIM Keliling Hadir di Empat Lokasi Jakarta, 20 Februari 2025

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Februari 2025 07:26 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Foto:Ist)
Pelayanan SIM Keliling (Foto:Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Pada hari ini, Kamis (20/2/2025), empat titik layanan SIM keliling dibuka untuk memudahkan proses perpanjangan, tanpa harus mendatangi kantor polisi.

Layanan SIM keliling ini hadir sebagai langkah nyata Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi warga yang ingin memastikan keabsahan legalitas berkendara mereka.

Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan ini tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lokasi-lokasinya:

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Barat : Mall Citraland

Dokumen yang perlu dibawa saat mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu, pengendaraa juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Sebagai tambahan informasi, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang dapat diberikan berupa pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Topik:

sim-keliling-jakarta perpanjang-sim lokasi-sim-keliling