Pramono Sebut PP Soal Sekolah Swasta Gratis Tengah Disiapkan


Jakarta, MI- Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan sekolah swasta gratis sebagaimana yang telah di putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pramono menyebut bahwa PP terkait pelaksanaan sekolah swasta gratis tersebut tengah disusun oleh pemerintah pusat.
“Keputusan MK ini harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini PP-nya sedang dipersiapkan dan disusun oleh pemerintah pusat,” kata Pramono, dikutip pada Sabtu (13/7/2025).
Pramono mengatakan bahwa sejatinya Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 40 sekolah swasta gratis sebelum adanya putusan MK tersebut.
“Sebelum ada keputusan MK, sebenarnya Jakarta sudah merencanakan 40 sekolah swasta gratis," ungkapnya.
Namun, Pramono menjelaskan, setelah MK memutuskan untuk menggratiskan biaya sekolah swasta tingkat SD dan SMP secara nasional, pihaknya harus menyesuaikan pelaksanaan kebijakan tersebut melalui Pertauran Gubernur (Pergub).
"Tapi setelah MK memutuskan kebijakan ini berlaku secara nasional, maka kami akan menyesuaikannya melalui Pergub (Peraturan Gubernur),” ujarnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim berpandangan bahwa dalam frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sidiknas hanya dimaknai dan berlaku terhadap sekolah negeri.
Padahal banyak anak-anak Indonesia yang menempuh pendidikan dasar di sekolah-sekolah swasta. Oleh karena itu negara tidak boleh lepas tanggungbjawab pada pembiayaan pendidikan di sekolah swasta
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” kata dia.
Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik pada sekolah negeri mau pun swasta.
"Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," tambahnya.
MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan tidak adanya anak-anak Indonesia yang terhambat mendapatkan pendidikan dasar dikarenakan faktor ekonomi.
Topik:
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Sekolah Swasta GratisBerita Terkait

Pramono Minta Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2 Diperpanjang Hingga Akhir Oktober
21 September 2025 12:21 WIB

Hasil Rekrutmen Petugas Damkar DKI Akan Diumumkan Pekan Depan
20 September 2025 18:09 WIB

Pramono Minta Proyek Galian di Sepanjang Jalan TB Simatupang Rampung Akhir Oktober
14 September 2025 18:18 WIB

Pramono Resmikan Pergantian Nama Halte Senen Sentral Jadi Jaga Jakarta
8 September 2025 12:13 WIB