BPK Temukan Penyalahguaaan Uang Pembayaran BPHTB Lahan Selong senilai Rp14,2 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2025 11:30 WIB
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menemukan pengelolaan lahan Selong tidak sesuai ketentuan dan penyalahgunaan uang pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp14.243.962.600,00 (Rp 14,2 miliar).

Hal itu tertuang dalam hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024. 

Adapun PT Jakpro menyajikan saldo persediaan pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp535.799.533.214.10, naik senilai Rp179.640.931.560.05 atau 50.44% dari saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp356.158.601.654,05. 

Saldo tersebut di antaranya merupakan saldo Persediaan Real Estat PT Jakpro sebagai entitas induk berupa aset tanah senilai Rp123.397.580.706.00 yang terletak di Jalan Senopati Nomor 72 Kelurahan Selong. Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disebut "Lahan Selong"). 

Lahan tersebut diperoleh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) berdasarkan perjanjian tukar menukar tanpa nomor pada tanggal 20 Januan 2012 antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Jakpro atas tanah dan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Senopati Nomor 72 Kelurahan Selong. 

Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas 7.354 m2 dengan tanah milik PT Jakpro yang terletak di Jalan Muara Baru Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara seluas 24.603 m2 (selanjutnya disebut "Lahan Muara Baru"). 

Perjanjian itu berdasarkan surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 978/-1.711 tangyal 17 Mei 2010 tentang Persetujuan Prinsip Pemantaatan Tanah PT Jakpro di Jalan Muara Baru/Waduk Pluit (Jalan Muara Baru) Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjarnngan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Keputusan Gubemur Nomor 1035 2010 tanggal 4 Juni 2010 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Rumah Susun beserta Fasilitasnya di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penyanngan, Kota Administrasi Jakarta Utara .

Dalam perjanjian itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan tanah milik PT Jakpro yang terletak di Jalan Muara Baru sebagai lokasi pembangunan rumah susun beserta fasilitasnya dan pemanfaatan tanah tersebut akan dilakukan melalui metode tukar-menukar (ruislag) antara Lahan Muara Baru dengan Lahan Selong milik Pemprov DKI Jakarta. 

Selanjutnya, proses serah terima tanah dan bangunan yang di ruislag dilaksanakan pada tahun 2019 berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemprov DKI PT dengan PT Jakpro Nomor 2019 tanggal 17 Desember/2019 / 003/V/T0000/102/XII/2019.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Lahan Selong, BPK menemukan masalah yakni: PT Jakpro telah menjalin kerja sama kemitraan dengan PT AMS mendahului penetapan perjanjian tukar menukar dan serah terima dari Pemprov DKI Jakarta.

BPK menejaskan bahwa PT Jakpro telah menjalin kerja sama kemitraan dengan PT AMS berdasarkan Perjanjian Pendahuluan tanggal 10 Desember 2009 yang ditindaklanjuti dengan Akta Perjanjian Kerjasama Kemitraan Nomor 26 tanggal 20 Desember 2010 tentang Pengembangan Bidang Tanah Seluas Kurang Lebih 7.354 m2 yang terletak di Jalan Senopat) Nomor 72, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan. 

Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pembuatan perjanjian kerja sama dengan PT AMS tersebut mendahului Peranjian Tukar Menukar antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Jakpro tentang Tukar Menukar Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Jalan Senopati Nomor 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan tanah milik PT Jakpro yang terletak di Jalan Muara Baru Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara yang baru dilakukan pada tanggal 20 Januari 2012. 

Selanjutnya, BPK menemukan bahwa kerja sama kemitraan PT Jakpro dengan PT AMS belum jelas keberlanjutannya 

Perjanjian kerjasama kemitraan antara PT Jakpro dan PT AMS mengalami lima kali addendum, yakni: Perjanjian Tambahan (Addendum) I tentang Perubahan Jadwal Pembayaran atas Perjanjian Kerjasama Kemitraan tanggal 23 Maret 2011; Perjanjian Tambahan (Addendum) II tentang Perubahan Definisi, Lingkup Kerjasama, Jadwal, Tata Cara Pembayaran dan Denda, Penyerahan Bagian Keuntungan Pihak Pertama, Biaya atas Optimalisasi Pengembangan Bidang Tanah, Hak dan Kewajiban Pihak Pertama, Hak dan Kewayiban Pihak Kedua, Perjanjian dan Pengakuan Hutang dan Pernyataan dan Jaminan atas Perjanjian Kerjasama Kemitraan tanggal 20 Desember 2013; 

Perjanjian Tambahan (Addendum) Ill tentang Perjanjian Kerjasama Kemitraan Akta Nomor 155 tanggal 18 Desember 2015; 

Perjanjian Tambahan (Addendum) IV Nomor 001 UT0000 101 V 2020 dan Nomor 020/AMSV/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Pengembangan Bidang Tanah Seluas Kurang Lebih 7.354 m2 yang terletak di Jalan Senopat) Nomor 72, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan; dan 

Perjanjian Tambahan (Addendum) V Nomor 002 UT0000 101/VE 2020 dan Nomor O11/AMS/V1/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Pengembangan Bidang Tanah Seluas Kurang Lebih 7.354 m2 yang terletak di Jalan Senopati Nomor 72, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan. 

Tak hanya itu saja, BPK bahkan menemukan Lahan Selong dikerjasamakan kembali kepada pihak ketiga tanpa persetujuan PT AMS dan terdapat penyalahguaaan uang pembayaran BPHTB Lahan Selong senilai Rp14.243.952.600,00 dan terdapat potensi kewajiban kurang bayar BPHTB senilai Rp14.243.952.600,00. 

"Permasalahan tersebut mengakibatkan PT Jakpro belum mendapatkan manfaat ekonomi atas perjanjian kemitraan dan pengikatan jual beli dengan PT AMS; tidak mendapatkan pendapatan yang jelas atas pemanfaatan Lahan Selong oleh PT JPS; kehilangan uang perusahaan atas penyalahgunaan uang BPHTB Lahan Selong senilai Rp14.243.962.600,00; dan terbebani kewajiban kurang bayar BPHTB Lahan Selong senilai Rp14.243.962.600,00 yang belum diselesaikan kepada Pemprov DKI Jakarta. 

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan Manajemen PT Jakpro tidak memiliki rencana aksi yang memadai atas Lahan Selong yang telah dikerjasamakan dengan PT AMS. 

Manajemen PT Jakpro tidak melakukan perikatan yang memadai dengan PT JPS dan tidak melakukan upaya optimal untuk mengendalikan pemanfaatan Lahan Selong oleh PT JPS; 

VP Asset Management dan AVP Asset Settlement & Solution PT Jakpro selaku atasan langsung dari Sdn. AWK lalai dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan pengawasan atas penerbitan SHGB Lahan Selong;

AWK selaku Officer Sertifikasi PT Jakpro dengan inisiatif sendiri melakukan distribusi atas sisa pembayaran BPHTB senilai Rp12.107.368.210.00 yang tidak dibayarkan oleh Notaris EP senilai kepada pihak-pihak yang tidak berhak. dan tidak maksimal dalam melakukan upaya penarikan sisa pembayaran BPHTB senilai Rp2.136.594.390,00 serta dengan sengaja tidak melaporkan kepada atasan langsung atas permasalahan tersebut; dan PT Jakpro d.h.i. Notaris EP tidak melaporkan SSPD Pembayaran BPHTB kepada Bapenda Pemprov DKI Jakarta untuk mendapatkan validasi. 

Atas permasalahan tersebut Direktur Utama PT Jakpro menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan selanjutnya menjelaskan bahwa PT Jakpro akan melakukan diskusi dengan PT AMS terkait keberlanjutan kerjasama pemanfaatan Lahan Selong dan memperjelas kembali status kepemilikan Lahan Selong atas perjanjian tersebut.

PT Jakpro sedang dalam proses penghentian pengelolaan perparkiran yang dilakukan oleh PT JPS; dan akan dilakukan upaya penarikan dana-dana kepada pihak-pihak yang telah menerima uang perusahaan yang bersumber dan pembayaran BPHTB Lahan Selong melalui mekanisme aturan hukum yang berlaku. 

Sementara BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar Menindaklanjuti hak dan kewajiban dalam perjanjian kerjasama dan memperjelas status kepemilikan Tanah Selong dalam perjanjian dengan PT AMS dan mengevaluasi kembali penggunaan Tanah Selong oleh PT JPS dan mengembalikan peruntukan Tanah Selong sesuai dengan perjanjian awal.

Lalu melakukan penarikan kembali atas penyalahgunaan uang BPHTB Lahan Selong senilai Rp14.243.962.600,00 dari pihak-pihak terkait untuk disetorkan kembali ke Kas Perusahaan dan mengajukan proses validasi pembayaran BPHTB Tanah Sclong kepada Bapenda Provinsi DKI Jakarta.

Topik:

Jakpro BPK PT Jakarta Propertindo