BPK Temukan Pemborosan Keuangan pada Proyek ITF Sunter Rp 148 M


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menemukan adanya pemborosan keuangan pada proyek pembangunan fasilitas Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter. ITF adalah proyek pengolahan sampah di dalam kota yang bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah sebelum masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Adapun PT Jakpro menyajikan saldo uang muka dan biaya dibayar dimuka pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp42.651.736.968.83, turun senilai Rp63.842.775.063,18 atau 59,95% dari saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp106.494.512.032,01.
Selain itu PT Jakpro menyajikan saldo Aset Dalam Penyelesaian (ADP) pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp1.053.528.291.519,34, turun senilai Rp3.208.697.061.330,00 atau 75,28% dari saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp4.262.225.352.849,00.
Saldo uang muka dan niaya dibayar dimuka per 31 Desember 2023 tersebut di antaranya terdiri dari saldo Uang Muka Proyek pembangunan fasilitas Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter senilai Rp62.878.615.603.40 yang dilaksanakan oleh PT Jakarta Solusi Lestari.
Pembayaran uang muka tersebut terdiri dan uang muka pengadaan peralatan utama boiler serta jasa Konsultan Engineering Procurement Construction and Management (EPCM).
Selain berupa uang muka, diketahui bahwa atas pembangunan ITF Sunter telah terdapat realisasi pembayaran biaya-biaya yang merupakan bagian dari pembangunan fasilitas ITF yang telah dikapitalisasi ke dalam ADP senilai Rp85.367.274.407,00 per tanggal 31 Desember 2023.
BPK menyatakan bahwa proyek Pembangunan ITF Sunter oleh PT Jakpro merupakan penugasan dari Pemprov DKI Jakarta. Namun dalam perkembangannya, terdapat kendala terkait persetujuan pembiayaan sehingga PT Jakpro melakukan pengambilalihan 56% saham milik Fortum 2 BV dan untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT Jakpro melakukan hibah saham sebanyak 1 lembar kepada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, sehingga sampai dengan tahun 2023 setoran modal PT Jakpro senilai Rp170.632.030.000,00 dan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo senilai Rp10.000,00.
Hasil pemeriksaan atas pembayaran Uang Muka dan nilai kapitalisasi ADP terkait dengan pembangunan fasilitas ITF Sunter oleh PT Jakarta Solusi Lestari, BPK menemukan masalah bahwa transaksi pembayaran uang muka proyek Boiler dan EPCM senilai Rp62.878.615.603,40 belum jelas status penyelesaiannya terindikasi mengalami penurunan nilai. Lalu, proyek ITF Sunter diragukan keberlanjutannya.
PT Jakpro dan PT Jakarta Solusi Lestari berpotensi tidak dapat memanfaatkan perpanjangan sewa atas Lahan ITF Sunter dan dalam jangka panjang berpotensi membebani keuangan PT Jakpro dan PT Jakarta Solusi Lestari. Kemudian, pengeluaran pembangunan ITF yang telah dikapitalisasi senilai Rp85.367.274.407,00 diragukan keberlanjutannya.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan PT Jakpro dan PT Jakarta Solusi Lestari: potensi pemborosan atas pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas ITF Sunter minimal senilai uang muka pembayaran boiler dan jasa konsultan serta ADP dengan jumlah keseluruhan senilai Rp148.245.890.010,40 (Rp62.878.615.603.40 + Rp85.367.274.407,00) atas ketidakpastian sumber pendanaan serta keberlanjutan/penyelesaian Proyek ITF Sunter," petik laporan BPK DKI Jakarta sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (19/7/2025).
Tak hanya itu, kata BPK, PT Jakpro dan PT Jakarta Solusi Lestari berpotensi terbebani atas perpanjangan sewa lahan ITF Sunter yang belum jelas keberlanjutannya.
Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan Gubernur DKI Jakarta selaku pemberi penugasan tidak memberikan kepastian keberlanjutan proyek ITF Sunter
BPK juga menyatakan bahwa Direktur Utama PT Jakpro selaku pengendali utama PT Jakarta Solusi Lestari tidak optimal dalam mencari mitra untuk dukungan pendanaan sesuai dengan yang diatur dalam peraturan dalam rangka pencapaian financial close.
Atas permasalahan tersebut Plt. Direktur PT Jakarta Solusi Lestari menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan selanjutnya menjelaskan bahwa potensi penurunan nilai aset ITF Sunter tergantung dari keputusan PT Jakpro selaku Pemegang Saham dan Pemprov DKI Jakarta selaku Pemberi Penugasan terkait keberlanjutan proyek ITF.
PT Jakarta Solusi Lestari melalui PT Jakpro akan berkoordinasi dengan BPAD Provinsi DKI Jakarta perihal penangguhan pembayaran biaya sewa dan kemungkinan pengembangan pemanfaatan lainnya di lahan milik Pemprov DKI Jakarta; dan Keberlangsungan hidup PT Jakarta Solusi Lestari masih dipertahankan oleh PT Jakpro dan akan menjajaki proyek baru yang diinisiasi oleh PT Jakpro.
Atas hal-hal tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar meminta kepastian keberlanjutan proyek ITF Sunter kepada Gubernur selaku pemberi penugasan dan pemegang saham.
BPK juga merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar berkoordinasi tertulis dengan BPAD Provinsi DKI Jakarta atas pemanfaatan lahan ITF Sunter terkait peruntukan penggunaan lahan, nilai sewa dan jangka waktu sewa yang lebih layak.
Topik:
BPK Jakpro ITF Sunter Pemprov DKI Jakarta BPK DKI JakartaBerita Sebelumnya
Catat Ya! Telat Bayar PBJT Denda 1 Persen
Berita Selanjutnya
Rumah Terbakar di Tebet, 4 Orang Tewas
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
1 Oktober 2025 12:32 WIB

Ekonom Dorong Audit Investigasi Dugaan Patgulipat Pengambilalihan BCA oleh Djarum Group
27 Agustus 2025 09:17 WIB