PT Jakpro Kehilangan Uang Muka Pembelian Lahan Marunda dan Cikeas senilai Rp25 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juli 2025 13:16 WIB
Ilustrasi  - Temuan BPK (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Temuan BPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengungkap bahwa pengembalian uang muka atas pembelian lahan Marunda dan Lahan Cikeas senilai Rp25.780.465.000,00 belum jelas status penyelesaiannya.

Rinciannya, Lahan Marunda senilai Rp15.000.000.000,00 dan Lahan Cikeas senilai Rp10.780.465.000,00. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024. 

BPK menjelaskan bahwa PT Jakpro menyajikan saldo Uang Muka dan Biaya Dibayar Dimuka pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp42.651.736.968.83, turun senilai Rp63.842.775.063,18 atau 59,95% dari saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp106.494.512.032,01. 

Selain itu, PT Jakpro menyajikan saldo Aset Keuangan Lancar Lainnya pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp24.153.753.838,43, naik senilai Rp15.037.234.960,13 atau 164,94°% dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp9.116.518.878,30. 

Saldo Uang Muka dan Biaya Dibayar Dimuka tersebut di antaranya terdiri dari saldo Uang Muka yang terbentuk dari transaksi pembayaran uang muka atas pengadaan tanah di Cikeas oleh PT Jakpro yang terjadi pada tahun 2012 senilai Rp10.780.465.000,00. 

Sementara itu saldo Aset Keuangan Lancar Lainnya tersebut di antaranya merupakan uang muka pengadaan tanah di Marunda oleh PT Jakpro yang terjadi pada tahun 2014 senilai Rp15.000.000.000,00. Uang muka pembelian tanah di Marunda tersebut pada tahun sebelumnya dicatat sebagai Uang Muka Pembelian Tanah. 

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian, ekspose dan observasi fisik bersama dengan Officer Divisi Asset Management dan Auditor Divisi Internal Audit PT Jakpro, BPK menemukan masalah bahwa pembelian lahan marunda belum jelas proses penyelesaiannya dan belum terdapat perjanjian pembatalan serta proses pengembalian uang muka senilai Rp15.000.000.000,00 oleh Sdr. AHS selaku pemilik lahan dan pengembalian atas pembayaran uang muka pembelian Lahan Cikeas senilai Rp10.780.465.000,00 berpotensi tidak dapat diterima oleh PT Jakpro.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan PT Jakpro berpotensi kehilangan uang muka pembelian Lahan Marunda senilai Rp15.000.000.000,00 dan Lahan Cikeas senilai Rp10.780.465.000,00," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (21/7/2025).

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan Direksi PT Jakpro tidak cermat dalam melakukan pembelian Lahan Marunda dan Lahan Cikeas; VP Asset Management dan VP Divisi Legal belum optimal dalam memproses pembatalan perjanjian serta mengupayakan pengembalian uang muka pembelian Lahan Marunda dani Sdr. AHS; dan WP Asset Management dan VP Divisi Legal belum optimal untuk segera melakukan eksekusi atas putusan pengadilan untuk melakukan penarikan uang muka pembelian Lahan Cikeas yang telah dibayarkan kepada MH. 

Atas permasalahan tersebut Direktur Utama PT Jakpro menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan selanjutnya menyatakan bahwa akan menindaklanjuti dengan membuat Perjanjian Penyelesaian Pembelian Lahan Marunda dengan membuat Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Hak Tanggungan dibuat oleh Notaris. 

Selain itu, PT Jakpro akan melakukan upaya hukum pidana sebagai ultimum remidium terhadap Putusan Pengadilan atas Lahan Cikeas. 

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menagihkan kembali uang muka pembelian Lahan Marunda dari Sdr. AHS senilai Rp15.000.000.000,00 dan menyetorkannya ke kas perusahaan dan mengupayakan eksekusi Putusan Pengadilan atas uang muka pembelian Lahan Cikeas dari Sdr. MH senilai Rp10.780.465.000,00 dan menyetorkannya ke kas perusahaan.

Topik:

BPK BPK DKI Jakrta Jakpro