Hebatnya Jakpro pada Pengelolaan Aset Real Estat: Tak Didukung Sertifikat hingga Dimanfaatkan Pihak Lain Tanpa Perjanjiaan


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengungkap pengelolaan aset real estat oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak didukung sertifikat kepemilikan lahan yang memadai, dimanfaatkan pihak lain tanpa perjanjian kerja sama, serta tidak sepenuhnya disajikan sesuai SAK dan kebijakan akuntansi.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa PT Jakpro menyajikan saldo Aset Real Estat pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp933.760.922.471,99, turun senilai Rp367.413.773.862,01 atau 28.24% dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp1.301.174.696.334,00.
Saldo tersebut di antaranya merupakan saldo Aset Real Estat yang dikelola oleh PT Jakpro selaku Entitas Induk senilai Rp855.795.043.922,00.
Berdasarkan Kebijakan Akuntansi Perusahaan PT Jakpro di tahun 2023, Aset Real Estat didefinisikan sebagai Persediaan tanah jangka panjang yang belum dikembangkan dan atau tanah yang sedang dikembangkan.
Aset Real Estat terdiri dari tanah belum dikembangkan, tanah yang sedang dikembangkan dan bangunan yang sedang dikonstruksi, bangunan siap dijual yang belum dipindahkan ke Persediaan, dinyatakan sebesar biaya perolehan atau nilai realisasi bersih (nilai wajar), mana yang lebih rendah.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Asct Real Estat milik PT Jakpro, BPK menemukan masalah bahwa empat Aset Real Estat berupa tanah dan bangunan senilai Rp72.840.510.728,00 belum didukung dokumen kepemilikan yang memadai; aset Real Estat berada dalam penguasaan/pemanfaatan oleh pihak lain tanpa ada nerjanjian kerja sama; reklasifikasi Tanah Asahimas dengan luas 9.985 m2 tidak berdasarkan keputusan Direksi; dan klasifikasi atas dua Aset Real Estat senilai Rp314.071.626,00 belum sesuai dengan PSAK
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan empat Aset Real Estat yang dimiliki PT Jakpro tidak memiliki kepastian hak kepemilikan dan berpotensi sengketa dengan pihak lain; PT Jakpro tidak mendapatkan manfaat ekonomi atas pemanfaatan tanah dan bangunan Aset Real Estat yang dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa perjanjian kerjasama;
"Aset Real Estat atas Tanah Asahimas senilai Rp64.112.169.777,00 yang secara subtansial dikerjasamakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa perjanjian kerjasama diragukan klasifikasinya; dan lebih saji penyajian nilai dua Aset Real Estat yang secara substansial digunakan oleh anak usaha dan yang dikerjasamakan kepada pihak lain senilai Rp314.071.626.00 serta kurang saji nilai atas Aset Tetap senilai Rp313.378.746,00 dan kurang saji nilai atas Aset Properti Investasi sebesar nilai wajar aset per 31 Desember 2023," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (24/7/2025).
Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan: VP Asset Management PT Jakpro belum melakukan pengelolaan dan monitoring Aset Real Estat secara memadai; melakukan pengurusan legalitas atas Lahan Tanah Aset Real Estat yang dimiliki PT Jakpro; VP Accounting, Tax & Investment dan AVP Accounting kurang cermat dalam melakukan klasifikasi atas pemanfaatan Asct Real Estat dan penerapan kebijakan akuntansi PT Jakpro; dan VP Accounting, Tax & Investment dan VP Asset Management PT Jakpro tidak melakukan koordinasi dan rekonsiliasi data tanah dan bangunan Aset Real Estat PT Jakpro.
Atas permasalahan tersebut Direktur Utama PT Jakpro menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan selanjutnya menjelaskan bahwa, terkait dengan proses pembuatan sertifikat masih dalam proses dikarenakan keterbatasan anggaran; atas pemanfaatan Lahan Asahimas telah dibuatkan surat kepada CV KJA untuk klanfikasi atas pemanfaatan lahan tersebut.
Dan PT Jakpro akan menerbitkan Keputusan Direksi mengenai ketetapan peruntukan aset dan pencatatan akuntansi akan mengikuti intensi manajemen atas aset tersebut sesuai dengan PSAK.
Sementara BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar melakukan peningkatan status dokumen kepemilikan lahan Aset Real Estat; dan melakukan inventarisasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh Aset Real Estat untuk menentukan kesesuaian kriteria klasifikasi tanah dan bangunan sesuai substansi pemanfaatannya.
Topik:
Jakpro BPKBerita Selanjutnya
Kamis, SIM Keliling Jakarta Hadir di Lima Titik
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
1 Oktober 2025 12:32 WIB

Ekonom Dorong Audit Investigasi Dugaan Patgulipat Pengambilalihan BCA oleh Djarum Group
27 Agustus 2025 09:17 WIB