Pengelolaan Aset Tetap Jakpro Belum Didukung Rincian Aset yang Memadai dan Aset dalam Penyelesaian senilai Rp49,8 M Diragukan Keberlanjutannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2025 12:04 WIB
Ilustrasi - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memiliki anak usaha yakni PT Pulo Mas Jaya (PMJ) (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilustrasi - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memiliki anak usaha yakni PT Pulo Mas Jaya (PMJ) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta menemukan bahwa pengelolaan aset tetap pada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) belum didukung dengan rincian aset yang memadai dan aset dalam penyelesaian senilai Rp49,8 miliar diragukan keberlanjutannya.

Temuan itu tetuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024. 

PT Jakpro menyajikan saldo Aset Tetap pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp12.881.709.975.691.90, naik senilai Rp191.808.910.251,00 atau 1,51% dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp12.689.901.065.440,90. 

Saldo tersebut di antaranya merupakan saldo Aset Tetap PT Jakpro sebagai entitas induk senilai Rp!2.254.967.129.092,50 dengan rincian terlampir pada Lampiran 7. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan Aset Tetap oleh PT Jakpro, BPK menemukan permasalahan dalam pengelolaan aset tetap yakni: data Aset Tetap tidak tersusun berdasarkan proses rekonsiliasi antara unit yang mengelola Aset Tetap dengan unit yang menjalankan fungsi akuntansi.

Aset inventaris kantor yang dikelola Departemen General Affairs PT Jakpro minimal senilai Rp1.509.374.122,18 tidak memiliki nomor register, label identitas dan informasi lokasi barang, serta tidak dibuatkan kartu inventaris ruangan.

Aset Tetap PT Jakpro dengan nilai perolehan senilai Rp13.144.961.422.667,20 tidak didukung daftar rincian aset yang memadai, perlakuan akuntansi atas penggantian rumput Lapangan JIS tidak tepat; PT Jakpro tidak konsisten dalam penentuan saat dimulainya depresiasi.

Empat Aset Dalam Penyelesaian yang dikerjakan oleh PT Jakpro senilai Rp49.883.457.177,00 diragukan keberlanjutannya dan tidak sepenuhnya didukung dokumentasi bukti transaksi yang memadai.

Dan lokasi tanah atas Aset-Aset Penugasan dari Pemprov DKI Jakarta belum didukung dengan dokumen perjanjian pemanfaatan lahan 

Aset-aset dari penugasan kepada PT Jakpro yang berada di atas lahan milik Pemprov. DKI Jakarta yaitu: Jakarta International Stadium (JIS);  Taman Ismail Marzuki (TIM); Jakarta International Velodrome (JIV); dan LRT Fase I koridor Kelapa Gading samapai dengan Velodrome dan LRT Fase I B, koridor Velodrome sampai dengan Manggarai. 

"Permasalahan tersebut mengakibatkan PT Jakpro belum memiliki data aset yang komprehensif; Penyajian inventaris kantor yang dikelola PT Jakpro senilai Rp5.593.682.034,00 tidak dapat ditelusuri dengan kondisi senyatanya," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (28/7/2025).

Lalu, penyajian nilai perolehan Aset Tetap yang belum didukung daftar rincian sesuai klasifikasi asetnya belum sepenuhnya diyakini asersi kelengkapan dan penilaiannya; nilai akumulasi penyusutan Aset Tetap PT Jakpro tidak menyajikan nilai yang akurat dan konsisten;  ADP yang diragukan keberlanjutannya senilai Rp43.419.019.415,00 (Rp49.883.457.177,00 - Rp6.464.437.762,00) berpotensi mengalami kerugian penurunan nilai; 

Dan potensi pemborosan atas pengeluaran yang berkaitan dengan ADP yang diragukan keberlanjutannya senilai Rp49.883.457.177,00; dan pemanfaatan dan pengembanygan atas lahan/ tanah pada aset-aset penugasan tertunda.

Permasalahan tersebut disebabkan: VP Accounting, Tax & Investment: 1 Belum melaksanakan prosedur pelaporan sesuai Peraturan Direksi PT Jakpro Nomor I11/KU0000/XII/2023 0001 tentang Kebijakan Akuntansi Perusahaan; Tidak tepat dalam mengklasifkasikan masa manfaat Asct Tetap di TIM, JIS, Velodrome, LRT dan Hotel Aston; Mencatat Aset Tetap belum sepenuhnya berpedoman pada kebijakan kapitalisasi yang diatur dalam Peraturan Direksi PT Jakpro Nomor 111/KU0000/X11/2023/0001 tentang Kebijakan Akuntansi Perusahaan; dan Belum mengusulkan kebijakan akuntansi yang memperjelas penentuan kapan “kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan” atau “saat Aset Tetap mulai digunakan” secara konsisten. 

Selnjutnya disebabkan VP Information Technology & General Affairs belum melakukan pelabelan dan pengamanan aset berupa fag atau pelat barcode pada aset inventaris; VP Asset Management belum memiliki daftar rincian aset yang memadai atas Aset Tetap yang dimiliki oleh PT Jakpro; dan VP Accounting, Tax & Investment dan VP Asset Management tidak pernah melakukan rekonsiliasi data atas Aset Tetap milik PT Jakpro. 

Atas permasalahan tersebut Direktur Utama PT Jakpro menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan selanjutnya menjelaskan bahwa PT Jakpro sedang menginisiasi pembuatan Sistem Asset Management terintegrasi dan saat ini sedang melakukan inventarisasi, registrasi pada sistem, penilaian serta kodefikasi pada sistem yang berkelanjutan melalui mitra kerja yang ditunjuk. 

Dengan adanya inventarisasi tersebut diharapkan data-data aset yang dikelola oleh Divisi Aset Management, IT & GA dan SBU terkait dapat selaras dengan pencatatan pada Divisi Accounting Tax & Investment. 

Selain itu diharapkan akan diperoleh klasifikasi sampai dengan sub-Aset Tetap sampai dengan klasifikasi bangunan, kendaraan, mesin dan inventaris kantor. 

Terkait pengklasifikasian jenis dan rincian Asct Tetap saat init PT Jakpro sedang dalam proses perbaikan yaitu di antaranya memperbaiki kertas kerja building cost yang saat ini telah disusun agar dapat ditrasir ke dokumen sumber yaitu MC 100, menuntaskan proses pemisahan Klasifikasi yang belum selesai, dan menyclesaikan inventarisasi, registrasi, penilaian serta kodefikasi; dan Terkait dengan ADP yang berasal dari penugasan PT Jakpro masih menunggu arahan dan kebijakan dari Pemprov DK Jakarta mengenai keberlanjutannya. 

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar: Menyempurnakan proses bisnis pengelolaan Aset Tetap dan menetapkan pembagian tugas masing-masing unit kerja dalam tata kelola pengelolaan Aset Tetap mulai dari perencanaan, pengadaan, pencatatan, penatausahaan, pelaporan, hingga penghapusan; Melaksanakan inventarisasi atas seluruh Aset Tetap untuk memperoleh daftar Aset Tetap yang lengkap dengan informasi identitas Aset Tetap yang lengkap dan akurat serta memberikan pelabelan/tagging atas Aset yang tercatat; 

Melakukan penyesuaian pencatatan akuntansi berdasarkan hasil inventarisasi Aset Tetap; dan meminta kepastian keberlanjutan Proyek FPSA, DP Rumah 0 %, Proyek TOD, dan Pantai Kita Maju Bersama kepada Gubernur selaku pemberi penugasan dan pemegang saham.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi temuan dan rekomendasi BPK ini kepada Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Iwan belum menjawab.

Topik:

BPK Temuan BPK PT Jakpro PT Jakarta Propertindo