Penyajian Nilai Aset Digital Signage Pilar MRT senilai Rp99,2 M Tak Penuhi Asersi Penilaian dan Kelengkapan


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta menemukan bahwa penyajian aset tetap Digital Signage MRT pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo belum memadai. Sehingga mengakibatkan penyajian nilai aset Digital Signage Pilar MRT senilai Rp99.220.285.701 00 tidak memenuhi asersi penilaian dan kelengkapan.
Temuan itu tetuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Adapun PT Jakpro menyajikan saldo Aset Tetap pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp12.881.709.975.691,90, naik senilai Rp191.808.910.251,00 atau 1,51% dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp12.689.901.065.440,90.
Saldo tersebut di antaranya merupakan saldo Aset Tetap pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo per 31 Desember 2023 senilai Rp155.775.123.072,00.
PT Jakarta Infrastruktur Propertindo dalam Keputusan Direksi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo Nomor 010/IP1OO0/III/V/2019 tentang SOP Akuntansi dan Keuangan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo tanggal 22 Mei 2019 mendefinisikan Aset Tetap atau Aktiva Tetap adalah aktiva yang dimiliki perusahaan yang digunakan dalam kegiatan perusahaan Iebih dari satu tahun dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan internal perusahaan dan mempunyai masa manfaat Icbih dari satu tahun.
Saldo Aset Tetap terscbut di antaranya berupa Digital Signage dengan nilai perolchan senilai Rp130.277.748.732,00.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Asct Tetap PT Jakarta Infrastruktur Propertindo diketahui bahwa penyajian Aset Digital Signage Pilar MRT senilai Rp99.220.285.701,00 tidak lengkap dan nilai atribusinya belum tepat.
Selain Menara Telekomunikasi, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo juga melaksanakan pengelolaan digital signage yang dikerjasamakan kepada pihak ketiga.
Digital signage sendiri adalah tampilan grafis dalam bentuk digital untuk menampilkan informasi kepada audiens dan ditempatkan di lokasi yang memiliki kepadatan pengunjung seperti mall, bandara ataupun di scpanjang jalan raya.
Pengelolaan dan pemanfaatan Digital Signage milik PT Jakarta Infrastruktur Propertindo pada Pilar MRT senilai Rp99.220.285.701,00 dilaksanakan oleh PT TIRA berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 076/JIP/PKS/XI/2019 dan 017/TIRAJ&K/X1/2019 tanggal 4 November 2019 tentang Layanan Penycdiaan Advertising pada Pilar MRT Jakarta Fase I dan telah dilakukan dua kali perubahan perjanjian yaitu Addendum 1 Nomor 003/IP100/101/LX/2020 dan 001.1/TIRA-J&K/IX/2020 tanggal 16 September 2020 dan Addendum 2 Nomor OOI/IPIOI/IOI/IN/2022 dan 001/TIRAPKS/III/2022 tanggal 10 Maret 2022.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Digital Signage pada Pilar MRT oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo yang diklasifikasikan sebagai Aset Tetap diketahui bahwa:
1. Terdapat perbedaan pencatatan jenis dan jumlah reklame antara Departemen Akuntansi dan Departemen Manajemen Aset
Dari hasil pemeriksaan atas rincian Digital Signage Pilar MRT yang diperoleh dari Departemen Akuntansi dan Departemen Manajemen Aset terdapat perbedaan pengklasifikasian pencatatan antara Departemen Akuntansi dan Departemen Manajemen Aset.
Departemen Akuntansi mengklasifikasikan jenis reklame menjadi dua jenis yaitu Static LED dan Billboard LED, sedangkan dari Departemen Manajemen Aset mengklasifikasikan menjadi tiga jenis reklame yaitu Neonbox, LED dan Front Light.
Selain perbedaan jenis reklame tersebut, jumlah pilar dan reklame yang dicatat oleh Departemen Akuntansi dan Departemen Manajemen Aset juga terdapat perbedaan dimana pencatatan jumlah pilar yang terpasang di Departemen Akuntansi 463 pilar sedangkan di Departemen Manajemcen Aset sebanyak 467 pilar; dan Departemen Akuntansi tidak mencatat jumlah media reklame yang terpasang, sedangkan Departemen Manajemen Aset mencatat jumlah media yang terpasang sebanyak 1.495 unit media.
2. Terdapat perbedaan fisik digital signage terpasang dengan pencatatan Digital Signage Pilar MRT dari Departemen Manajemen Aset
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 30 November 2023 dan 21 Februari 2024 bersama dengan personel dari Departemen Manajemen Aset dan Departemen Internal Audit PT Jakarta Infrastruktur Propertindo diketahui bahwa terdapat perbedaan fisik digital signage yang terpasang pada pilar MRT dengan pencatatan yang dimiliki oleh Departemen Manajemen Aset.
3. Atribusi nilai perolehan Digital Signage Pilar MRT senilai Rp99.220.285.701,00 tidak dapat diyakini kewajarannya
Hasil analisis atas pencatatan yang dimiliki olch Departemen Akuntansi dan Departemen Manajemen Aset dan didukung dengan hasil pemeriksaan fisik diketahui terdapat permasalahan terkait dengan penyayian nilai perolehan Digital Signage Pilar MRT dimana PT Jakarta Infrastruktur Propertindo melakukan pencatatan aset Digital Signage MRT berdasarkan lokasi pilar bukan media yang terpasang.
Dari hasil analisis diketahui bahwa atas nilai perolchan yang dicatat olch PT Jakarta Infrastruktur Propertindo tidak berdasarkan jenis dan ukuran media yang terpasang.
Sebagai contoh untuk media digital signage yang terpasang di bawah Stasiun yang terdapat dua jalur jalan seperti Stasiun ASEAN, Stasiun Blok M, Stastun Haji Nawi dan Stasiun Cipete Raya diketahui bahwa atas reklame dalam bentuk neon box dengan ukuran terpasang yang variatif dinilai dengan nilai perolehan yang sama untuk lokasi area yang sama.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian nilai asct Digital Signage Pilar MRT senilai Rp99.220.285.701 00 tidak memenuhi asersi penilaian dan kelengkapan," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (5/8/2025).
Permasalahan tersebut disebabkan Manajer Akuntansi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo tidak mengatribusikan nilai perolchan Digital Signage Pilar MRT sesuai jenis media yang terpasang pada pilar MRT.
Manajer Manajemen Aset PT Jakarta Infrastruktur Propertindo tidak membuat pencatatan yang memadai atas Digital Signage Pilar MRT; dan Manajer Akuntansi dan Manajer Manajemen Aset PT Jakarta Infrastruktur Propertindo tidak pernah melakukan rckonsiliasi terkait pengclolaan Digital Signage Pilar MRT.
Atas permasalahan tersebut Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan selanjutnya menyatakan bahwa PT Jakarta Infrastruktur Propertindo akan mengatribusikan Digital Signage Pilar MRT sesuai dengan nilai perolchan sesuai dengan spesifikasinya dan bukti pendukungnya.
Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo untuk melakukan atribusi Digital Signage Pilar MRT sesuai dengan nilai perolehan sesuai dengan spesifikasinya dan bukti pendukungnya.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi temuan dan rekomendasi BPK tahun 2023 ini kepada Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin, namun belum diresposn hingga hari ini Selasa (5/8/2025).
Topik:
MRT BPK PT Jakarta Propertindo PT Jakpro Temuan BPK PT Jakarta Infrastruktur PropertindoBerita Sebelumnya
Selasa, SIM Keliling Jakarta Hadir di Lima Titik
Berita Selanjutnya
Anggota DPRD Jakarta Ali Lubis Harap Dana CSR Tak Mubazir
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
18 jam yang lalu

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB