Tunjangan Rumah Rp 70 Juta untuk DPRD DKI, Pramono Angkat Bicara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 September 2025 14:29 WIB
Gubernur Jakarta, Pramono Anung [Foto: Ist]
Gubernur Jakarta, Pramono Anung [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo angkat bicara terkait tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta, yang diketahui mencapai Rp70 juta per bulan.

Pramono menyebut, sudah melakukan koordinasi dengan pihak DPRD DKI Jakarta mengenai tunjangan tersebut.

“Saya sudah berkomunikasi dengan DPRD Jakarta, dan mereka hari ini akan mengadakan rapat untuk itu. Tentunya kewenangan, keputusan ini sepenuhnya ada di DPRD Jakarta,” kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Sebagai informasi, dasar tunjangan perumahan anggota DRPD DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.

Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Kemudian, besaran tunjangan anggota DPRD DKI diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.

Tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan, termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD DKI, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Kamis (2/9/2025). 

Dalam unjuk rasa tersebut, AMPSI menyampaikan tiga poin tuntutan, yaitu:

1. Meminta transparansi dan evaluasi gaji serta tunjangan DPRD DKI Jakarta yang dinilai lebih besar dari pada DPR RI.

2. Menuntut penurunan sekaligus penghapusan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta yang dianggap berlebihan dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

3. Mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap laporan keuangan BUMD DKI Jakarta, khususnya Darma Jaya, Pasar Jaya, Food Station, PAM Jaya, dan Jakpro.

Topik:

Tunjangan Rumah DPRD DKI Pramono