44 Temuan BPK di PT Jakpro
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengungkap 44 temuan sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa 44 temuan pemeriksaan itu terdiri dari: Aset dengan 27 temuan; Kewajiban, 3 temuan; Pendapatan, 8 temuan; dan Beban, 6 temuan.
Berikut rinciannya:
A. Aset
1. Penyusunan laporan Keuangan SBU Mall Pluit Junction pada PT Jakpro belum didasarkan data keuangan yang valid dan tidak sesuai SAK
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar:
a. Memproses selisih Kas dan Setara Kas senilai Rp 1.436.442.109,10 sesuai ketentuan perusahaan
b. Menyusun laporan keuangan SBU MPJ sesuai SAK berdasarkan dokumen pendukung yang memadai
2. Penyajian dampak transaksi atas kerjasama jual beli banguan PMJLand Tower dengan PT BSM oleh PT Pulo Mas Jaya tidak sesuai SAK
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya untuk berkonsultasi dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) IAI terkait kesesuaian akun-akun terdampak atas transaksi kerja sama jual beli bangunan PMJLand Tower sesuai SAK
3. Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah Dalam Rangka Penugasan Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar:
a. Menelusuri penggunaan dana PMD yang tidak sesuai peruntukan dan mengusulkan permohonan pengalihan penggunaan sisa dana PMD yang tidak sesuai peruntukan kepada Dewan Komisans untuk mendapatkan persetujuan Gubernur, dan
b. Menyempurnakan kebijakan pembukuan terpisah atas aktivitas rekening PMD yang memuat informasi penerimaan dan pengeluaran secara lengkap atas rekening PMD untuk proyek penugasan
4. Pengelolaan Kas dan Setara Kas pada PT Jakarta Konsultindo Tidak Tertib
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur PT Jakarta Konsultindo untuk meminta pertanggungjawaban Pemegang Kas dan Pemegang Uang Muka Kena atas penggunaan dana masing-masing senilai Rp27.828.010,00 dan Rp77.188.361.00.
5. Penyajian Piutang Usaha dan Piutang Lain-Lain pada PT Pulo Mas Jaya SenilaiRp6.265.601.491,00 Tidak Didukung Rincian dan Dokumen Pendukung Pengakuan Piutang serta perhitungan penyisihan piutan tak tertagih atas piutang lain-lain sesuai SAK
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Pulo Mas Java untuk menetapkan kebijakan penghapusan Piutang yang tidak dapat lagi ditemukan dokumen pendukungnya dan selanjutnya memproses serta penghapusan piutang sesuai kebijakan tersebut
6. Penatausahaan Piutang Usaha dan Pendapatan Usaha atas Kerjasama Pengelolaan Dormitory dan Tribune Gedung di Kawasan Jakarta Intenational Equestrian Park Pulomas antara PT Pulo Mas Jaya dengan PT AM Kurang Memadai
BPK merekomendasikan kepada Dircktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya untuk merekonsiliasi dan menyepakati hak dan kewajiban dengan mitra kerja sama dalam pengelolaan Dormitory dan Tribune Gedung JIEPP sesuai perjanjian
7. Pelaksanaan Kerjasama PT Pulo Mas Jaya atas Pembangunan dan Pengelolaan Apartemen dengan PT WKR Tidak Sesuai Perjanjian dan Perjanjian Piutang Usaha Tidak Sesuai SAK
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya Untuk:
a. Menegosiasikan ulang skema kerja sama pembangunan dan pengelolaan Apartemen dengan PT WKR
b. Melakukan penyesuaian akun-akun terdampak atas transksi pembangunan dan pengelolaan Apartemen denhan PT WKR seusai SAK
8. Pemerolehan Tanah Pengganti atas kompensasi pelampuan intensitas bangunan PT Jakpro Tidak melalui prosedur yang memadai, tidak mendapatkan persetujuan Gubernur DKI Jakarta dan Penyelesaian Kewajiban atas Pembatalan Pembelian Belum Dilakasanakan
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar:
a. Menagihkan pengembalian uang muka pembayaran Lahan Semper Barat senilai Rp24.240.000.000,000 dan Sdr. Asm dan menyetorkannya ke kas penusahaan;
b. Menetapkan dan menagihkan denda keterlambatan pengembalian uang muka pembelian Lahan Semper Barat sesuai penanjian pembatalan Nomor 44/2022; dan
c. Melakukan koordinasi secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi terkait kompensasi Lahan Pengganti Pelampauan Intensitas Bangunan atas Hotel dan Residence Aston Pluit hingga adanya keputusan atas kompensasi penggantian tersebut.
9. Penatausahaan Pendapatan yang Masih Harus Diterima PT Jakarta Utilitas Propertindo Kurang Memadai
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur PT Jakarta Utilitas Propertindo untuk merekonsiliasi PYMHD anatar unit usaha dengan Departemen Accounting & Tax dan selanjutnya melakukan penyesuaian pencatatan atas PYMHD yang tidak didukung rincian dan dokumen pendukung serta bersaldo tidak normal
10. Satu Bidang Tanah Persediaan Aset Real Estat Belum Tercatat pada Laporan Keuangan serta Terdapat Ketidaktepatan Penyajian Persediaan Aset Real Estat Milik PT Jakpro dalam Laporan Keuangan
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar:
a. Menetapkan kriteria klasifikasi tanah dan bangunan sebagai Persediaan Aset Real Estat, Aset Real Estat, Aset Tetap dan Properti Investasi; dan
b. Mereklasifikasi aset tanah dan bangunan Persediaan Aset Real Estat yang tidak memenuhi kriteria sesuai dengan kebijakan akuntansi dan PSAK
11. Pengelolaan Lahan Selong Tidak Sesuai Ketentuan dan Penyalahgunaan Uang Pembayaran BPHTB Senilai Rp 14.243.962.600,00
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar:
a. Menindaklanjuti hak dan kewajiban dalam perjanjian kerjasama dan memperjelas status kepemilikan Tanah Selong dalam perjanjian dengan PT AMS;
b. Mengevaluasi kembali penggunaan Tanah Selong oleh PT JPS dan mengembalikan peruntukan Tanah Selong sesuai dengan perjanjian awal;
c. Melakukan penarikan kembali atas penyalahgunaan uang BPHTB Lahan Selong senilai Rp14.243.962.600,00 dan pihak-pihak terkait untuk disetorkan kembali ke Kas Perusahaan dan
d. Mengajukan proses validasi pembayaran BPHTB Tanah Selong kepada BAPENDA Provinsi DKI Jakarta
12. Persediaan BBM Hydrotreated Vegetable Oil (HVO) Tidak Dilakukan Perhitungan Fisik dan Tidak Jelas Pemanfaatannya
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menetapkan penggunaan dan menyesuaikan pencatatan nilai sisa BBM HVO sesuai SAK
13. PT LRT Jakarta Belum Sepenuhnya Menyajikan Persediaan Sparepart Dalam Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2023 Sesuai SAK
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur PT LRT Jakarta untuk:
a. Menyempurnakan SOP Pengelolaan Persediaan di lingkungan PT LRT Jakarta dengan menambahkan prosedur stock opname minimal tiap semester dalam rangka penyusunan laporan keuangan;
b. Menyesuaikan kebijakan akuntansi PT LRT Jakarta dengan SAK; dan
c. Menelusuri nilai Persediaan yang dicatat dengan dokumen sumber yang memadai dan menyesuaikan saldo Persediaan pada periode berikutnya
14. Pembangunan Proyek ITF Sunter dengan Pengeluaran Senilai Rp 148.245.890.010,40 Diragukan Keberlanjutannya
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar:
a. Meminta kepastian keberlanjutan proyek ITF Sunter kepada Gubernur selaku pemberi penugasan dan pemegang saham; dan
b. Berkoordinasi tertulis dengan BPAD Provinsi DKI Jakarta atas pemanfaatan lahan ITF Sunter terkait peruntukan penggunaan lahan, nilai sewa dan jangka waktu sewa yang lebih layak
15. Pengembalian Uang Muka atas Pembelian Lahan Marunda dan Lahan Cikeas Senilai Rp 25.780.465.000,00 Belum Jelas Status Penyelesaiannya
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar:
a. Menagihkan kembali uang muka pembelian Lahan Marunda dari Sdr. AHS senilai Rp 15.000.000.000,00 dan menyetorkannya ke kas perusahaan; dan
b. Mengupayakan esksekusi Putusan Pengadilan atas uang muka pembelian Lahan Cikeas dari Sdr. MH senilai Rp 10.780.465.000,00 dan menyetorkannya ke kas perusahaan
16. PT LRT Jakarta belum Memanfaatkan Fasilitas Tidak Dipungut PPN secara Maksimal
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utara PT LRT Jakarta untuk mengajukan SKTD dan lampiran RKIP berdasarkan hasil koordinasi antara Departemen Akuntansi dan Perpajakan dan Divisi Sarana
17. Pengelolaan Aset Real Estat oleh PT Jakpro Tidak Didukung Sertifikat Kepemilikan Lahan yang Memadai, Dimanfaatkan Pihak Lain Tanpa Perjanjian Kerjasama, serta Tidak Sepenuhnya Disajikan Sesuai SAK dan Kebjikan Akuntansi
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar:
a. Melakukan peningkatan status dokumen kepemilikan lahan Aset Real Estat; dan
b. Melakukan inventarisasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh Aset Real Estat untuk menentukan kesesuaian kriteria klasifikasi pemanfaatannya
18. Aset Real Estat PT Pulo Mas Jaya Tidak Memiliki Dokumen Kepemilikan yang Memadai dan Dikuasai Pihak Lain
BPK merekomendasikan kepada Dircktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya untuk:
a. Melakukan peningkatan status dokumen kepemilikan lahan Aset Real Estate secara bertahap
b. Merumuskan langkah-langkah pengamanan atas tanah Aset Real Estat yang dikuasai oleh pihak lain
c. Melakukan inisiasi penyelesaian permasalahan lahan di Jl Perintis Kemerdekaan dengan PT Pertamina (Persero); dan
d. Mereklasifikasi pencatatan Aset Real Estat yang dikerjasamakan dengan pihak lain ke Properti Investasi
19. Pengeloaan Properti Investasi pada PT Jakpro Belum Memadai serta Klasifikasi Aset Sebagai Properti Investasi Belum Sepenuhnya Konsisten dan Sesuai SAK
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar:
a. Menyempurnakan kebijakan akuntansi PT Jakpro sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yaitu di antaranya pengaturan waktu penilaian wajar Properti Investasi serta kriteria tanah dan bangunan yang diklasifikasikan sebagai Properti Investasi
b. Meningkatkan status kepemilikan lima bidang tanah yang diklasifikasikan sebagai Properti Investasi secara bertahap yaitu atas Tanah di Blok M I, Lahan Wisma Kampung Gusti (Hotel Permata) Blok LI, SPBU Jl. Pluit Selatan, Bangunan Kampung Gusti, dan Bangunan Lapangan Tenis TP II;
c. Mengidentifikasi, menagihkan dan memantau hak-hak yang belum diterima oleh PT Jakpro sesuai perjanjian kerjasama BOT Mega Mall Tahap Il, perjanjian kerjasama pada Lahan Kamal Muara (SIT I dan II), dan perjanjian kerjasama pada Ruko Toho; dan
d. Menetapkan aset PT Jakpro yang memenuhi kriteria sebagai Properti Investasi dan selanjutnya mengklasifikasikan serta menyajikannya secara konsisten dalam laporan keuangan.
20. Pengelolaan Properti Investasi pada PT Pulo Mas Jaya Belum Memadai dan Klasifikasi Properti Investasi Belum Sepenuhnya Sesuai SAK
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya untuk:
a. Menyempurnakan kebijakan akuntansi PT Pulo Mas Jaya sesuai dengan standar Akuntasi Keuangan yaitu di antaranya pengaturan waktu penilaian wajar Properti Investasi serta kriteria tanah dan bangunan yang diklasifikasikan sebagai Properti Investasi
b. Mengidentifikasi, menagihkan dan memantau hak-hak yang belum diterima oleh PT Pulo Mas Java sesuai perjanjian kerjasama pemanfaatan aset Properti Investasi PT Pulo Mas Jaya di antaranva kerja sama dengan PT PBCS dan PT MSM
c. Melakukan penagihan sertifikasi lahan dan bersama dengan PT PBCS melakukan perhitungan kembali piutang bagi hasil pendapatan
d. Melakukan peninjauan kembali atas kerja sama pembangunan dan pengelolaan proyek Pulomas Golf Parkview Apartemen Jakarta Timur bersama PT MSM; dan
c. Menetapkan aset PT Pulo Mas Jaya yang memenuhi kriteria sebagai Properti Investasi dan selanjutnya mengklasifikasikan serta menyajikannya secara konsisten dalam laporan keuangan.
21. Pengelolaan Aset Tetap pada PT Jakarta Propertindo Belum Didukung dengan Rincian Aset yang Memadai dan Aset Dalam Penyelesaian Senilai Rp49.883.457.177,00 Diragukan Keberlanjutannya
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar:
a. Menyempumakan proses bisnis pengelolaan Aset Tetap dan menetapkan pembagian tugas masing-masing unit kerja dalam tata kelola pengelolaan Aset Tetap mulai dan perencanaan, pengadaan, pencatatan, penatausahaan, pelaporan, hingga penghapusan
b. Melaksanakan inventarisasi atas seluruh Aset Tetap untuk memperoleh daftar Aset Tetap yang lengkap dengan informasi identitas Aset Tetap yang Iengkap dan akurat serta memberikan pelabelan tagging atas Aset yang tercatat,
c. Melakukan penyesuaian pencatatan akuntansi berdasarkan hasil inventarisasi Aset Tetap; dan
d. Meminta kepastian keberlanjutan proyek FPSA, DP Rumah 0 %, Proyek TOD, dan Pantai Kita Maju Bersama kepada Gubemur selaku pemberi penugasan dan pemegang saham
22. Aset Tetap pada PT Jakarta Utilitas Propertindo Tidak Didukung dengan Rincian Aset, Tidak Jelas Keberlanjutannya dan Pemanfaatannya serta Tidak Dapat Ditelusuri Keberadaannya
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar:
a. Menginstruksikan Direktur Utama PT Jakarta Utilitas Propertindo untuk:
1) Menyempurnakan proses bisnis pengelolaan Aset Tetap dan menetapkan pembagian tugas masing-masing unit kerja dalam tata kelola pengelolaan Aset Tetap mulai dari perencanaan, pengadaan, pencatatan, penatausahaan, pelaporan, hingga penghapusan;
2) Melaksanakan inventanisasi atas seluruh Aset Tetap untuk memperoleh daftar Aset Tetap yang Iengkap dengan informasi identitas Aset Tetap yang Iengkap dan akurat serta memberikan pelabelan/tagging atas Aset yang tercatat;
3) Melakukan penyesuaian pencatatan akuntansi berdasarkan hasil inventarisasi Aset Tetap; dan
4) Menetapkan pemanfaatan Aset Tetap serta keberlanjutan ADP yang tidak jelas pemanfataan serta keberlanjutannya; dan
b. Meminta kepastian keberlanjutan penugasan pengelolaan SPBG dan MRU kepada Gubemur selaku pemberi penugasan dan pemrgang saham sehubungan dengan pemanfaatan Aset Tetap dan keberlanjutan ADP PT Jakarta Utilitas Propertindo yang berkaitan dengan penugasan tersebut
23. Penyajian Aset Tetap Digital Signage MRT pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo Belum Memadai
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo untuk melakukan atribusi Digital Signage Pilar MRT sesuai dengan nilai perolehan sesuai dengan spesifikasinya dan bukti pendukungnya
24. Kekurangan Volume Pekerjaan atas Tiga Kontrak Pekerjaan di Jakarta International Stadium Senilai Rp 334.646.327,00
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menagih kelebihan pembayaran senilai Rp 334.646.327,00 kepada tiga penyedia yaitu CV VB, PT SNU, dan PT DI masing-masing senilai Rp 166.751.540,00, Rp 135.267.287,00 dan Rp 32.627.500,00 atas kekurangan volume pekerjaan dan menyetorkannya ke kas perusahaan.
25. Pengelolaan lahan Inbreng dari Pemprov DKI Jakarta Belum Optimal, Klasifikasi dan Penyajian Nilai Aset Lain-lain yang Tidak Tepat dan Aset Fasos Fasum Belum Disajikan Seluruhnya Dalam Laporan Keuangan PT Jakpro
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakarta Propertindo agar:
a. Melakukan penyesuaian kebijakan akuntansi PT Jakpro terkait penilaian hak atas tanah dengan mengacu pada PSAK 73 dan ISAK 36
b. Melaksanakan inventarisasi atas seluruh Aset Inbreng dan Aset Fasos Fasum untuk memperolch daftar Aset Inbreng dan Aset Fasos Fasum yang Iengkap dengan informasi identitas, nilai dan substansi pemanfaatan Aset yang lengkap dan akurat
c. Melakukan penyesuaian pencatatan akuntansi pada laporan keuangan secara konsisten berdasarkan hasil inventarisasi dan hasil evaluasi atas substansi pemanfaatan aset yang tercatat pada Aset Lain-Lain; dan
d. Melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan Pemerintah Provinsi terkait penyerahan Aset Fasos Fasum yang dikuasai oleh PT Jakpro
26. Terdapat Enam Bidang Tanah Aset Lain-Lain PT Pulo Mas Jaya Tidak Dapat Diyakini Kewajaran Nilainya, Sebelas Bidang Tanah Belum Didukung Buku Kepemilikan yang Memadai, serta Tiga Bidang Tanah Terindikasi Belum Tercatat dan Belum Dapat Ditelusuri Keberadaannya
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya agar:
a. Melaksanakan inventansasi atas seluruh Aset Lain-Lain untuk memperoleh daftar Aset Lain-Lain yang Iengkap dengan informasi identitas, nilai dan substansi pemanfaatan Aset yang lengkap dan akurat
b. Berdasarkan hasil inventarisasi dan hasil evaluasi atas substansi pemanfaatan aset yang tercatat pada Aset Lain-Lain, melakukan penyesuaian pencatatan akuntansi pada laporan keuangan secara konsisten; dan
c. Melakukan peningkatan status dokumen kepemilikan tanah yang tercatat pada Aset Lain-Lain secara bertahap
27. Pencatatan Tanah PT Pulo Mas Jaya Perolehan dari Inbreng Pemprov DKI Jakarta Tidak Memadai
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agra menginstruksikan Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya untuk mengatribusikan nilai perolehan tanah non Properti Investasi per bidang tanah berdasarkan dokumen yang memadai
B. Kewajiban
28. Pengelolaan Kewajiban Perjanjuan PT Jakarta Utilitas Propertindo Belum Memadai
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Jakana Utilitas Propertindo untuk:
a. Menetapkan mekanisme pengelolaan Pajak Daerah, terutama Pajak Parkir yang antara lain mengatur mekanisme rekonsiliasi antara Officer Accounting & Tax dan Officer Parking terkait sisa saldo Utang Pajak Parkir tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya,
b. Menyajikan saldo Utang Pajak Parkir dengan rincian yang akurat dan informatif berdasarkan proses rekonsiliasi antara Officer Accounting & Tax dan Officer Parking;
c. Menyempumakan sistem aplikasi ERP agar akun Utang Pajak terhubung ke akun vendor sehingga proses penyelesaian Utang Pajak tanpa melalui reklasifikasi ke akun utang usaha pihak ketiga;
d. Berkoordinasi dengan Bapenda dalam rangka penyelesaian Utang Pajak dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
e. Berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dhi. Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penyelesaian saldo Utang PPh Pasal 4 Ayat (2) senilai Rp555.965 956,23 yang berasal dari saldo awal tahun 2019
f. Melakukan proses rekonsiliasi antara data di SPT masa dan buku besar utang PPh 4 ayat (2), Utang PPh Pasal 21, dan Utang PPh Pasal 23 secara memadai tiap bulan terkait transaksi mutasi tahun berjalan maupun atas sisa saldo dari tahun sebelumnya
29. PT Pulo Mas Jaya belum menyajikan beban Akrual Secara Wajar Sesuai dengan SAK dan Terdapat Pembayaran Insentif yang Tidak Sesuai Ketentuan
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar mengintruksikan Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya untuk:
a. Mengendalikan kesesuaian nilai pengajuan pembayaran biaya dengan nilai anggaran yang telah ditetapkan sesuai RKAP;
b. Menyempurnakan pedoman perhitungan insentif kinerja karyawan yang mengatur secara komprehensif di antaranya berupa definisi, kriteria penilaian kinerja dan formula perhitungan insentif, dan
c. Menetapkan pedoman terkait pencatatan dan rekonsiliasi transaksi Beban Akrual dan mencatat dan menyesuaikan pengakuan Beban Akrual-Beban Pegawai berdasarkan substansi transaksi.
30. Pengelolaan Jaminan atas Persewaan Perkantoran pada PT Pulo Mas Jaya Tidak Memadai
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur PT Pulo Mas Jaya untuk:
a. Mencantumkan Klausul kewayiban pembayaran deposit sewa dalam perjanjian kerjasama
b. Menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan jaminan sewa meliputi penetapan, penerimaan, pencatatan, hingga eksekusi jaminan sewa; dan
c. Memperbaiki pencatatan serta menyelesaikan status jaminan sewa sesuai hak dan kewajibannya
C. Pendapatan
31. Pengelolaan Pendapatan dan Piutang Usaha Sewa Tanah dan Bangunan pada Strategic Business Unit Pasar Muara Karang Tidak Sesuai Ketentuan
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar:
a. Menetapkan Keputusan Direksi yang mencantumkan definisi dan tarif untuk setiap jenis Pendapatan di SBU PMK termasuk Pendapatan Retribusi
b. Mengevaluasi pemenuhan kewajiban PT PKPK sesuai penanjian kerjasama yaitu membayar denda keterlambatan pembayaran pendapatan parkir, membayar Pajak Parkir dan mengurus izin pengelolaan parkir sesuai ketentuan; dan
c. Menyusun laporan penagihan dan daftar rincian Piutang berdasarkan hasil rekonsiliasi antara Tenant Relationship dan Sub Bidang Keuangan SBU PMK.
32. Pajak Parkir atas Pendapatan Pengelolaan Parkir pada PT Pulo Mas Jaya Belum Disetorkan ke Kas Daerah
BPK merekomedasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya untuk memperhitungkan Pajak Parkir dalam pengelolaan parkir di POP oleh Kopkamas serta memastikan penyetorannya ke Kas Daerah sesuai ketentuan
33. Pengelolaan Penyelenggaraan Perparkiran pada PT Jakarta Utilitas Propertindo Belum Memadai
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Jakarta Utilitas Propertindo untuk:
a. Menetapkan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pengurusan dan pengawasan perolehan perizinan perparkiran atas penyelenggaraan perparkiran yang dikelola PT Jakarta Utilitas Propertindo
b. Mengambil alih pengelolaan parkir di lokasi TIM dan pengelolaan parkir di lokasi Muara Karang sesuai ketentuan yang berlaku
c. Berkoordinasi dengan PT Jaktour dan APHR agar merumuskan dan merealisasikan formulasi perhitungan tarif parkir tamu hotel dan compliment, tarif parkir prepaid/masalah pada pengelolaan parkir PT Jaktour dan APHR;
d. Menagihkan kekurangan perhitungan bagi hasil penyelenggaraan parkir Muara Karang Raya senilai Rp65.719.450,00, menyelesaikan kekurangan pembayaran bagi hasil parkir kepada UP Perparkiran senilai Rp34.831.500.00, serta memperhitungkan ulang biaya amortisasi Investasi yang tidak seharusnya dibebankan oleh PT JPS pada tahun 2023 senilai Rp107.100.000.00 dalam perhitungan profit sharing
e. Melakukan rekonsiliasi untuk menvelesaikan selisih saldo uang muka bagi hasil parkir dengan PT Jaktour senilai Rp100.081.807,00 dan
f. Berkordinasi dengan UP Perparkiran terkait prosedur rekonsiliasi antara sistem dashboard Jakparkir dengan rekening koran dalam perhitungan bagi hasil pengelolaan parkir Muara Karang
34. Kekurangan Penenmaan Pendapatan Bagi Hasil atas Penjanjian Kenasama Pengelolaan Parkir Jakarta Intemational Velodrome Senilai Rp249.581.031,00
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menagihkan penyelesaian kurang penenmaan bagi hasil kepada PT JPS senilai Rp249.581.031,00 dan menyetorkannya ke kas perusahaan
35. PT LRT Jakarta Menagihkan Penggantian Subsidi atas Pengadaan Sparepart yang Belum Digunakan Senilai Rp5.099.823.979,70
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT LRT Jakarta untuk:
a. Berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menetapkan jumlah safety stock sparepart sesuai kebutuhan
b. Memperhitungkan kelebihan penenmaan penggantian subsidi senilai Rp5.099.823.979,70 dalam pengajuan penggantian subsidi periode berikutnya.
36. Pengelolaan Dana Pendapatan Subsidi atas Beban Penyusutan Sarana dan Prasarana Fasilitas Operasional LRT pada PT Jakpro dan PT LRT Jakarta Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar:
a. Menyusun ketentuan intemal mekanisme penggunaan Pendapatan Subsidi atas Beban Penyusutan PT Jakpro
b. Menyelenggarakan pembukuan terpisah atas seluruh transaksi penerimaan dan penggunaan Pendapatan Subsidi atas Beban Penyusutan PT Jakpro
c. Mengembalikan penggunaan dana yang telah digunakan tidak sesuai ketentuan senilai Rp60.542.857.781,82 ke rekening subsidi PT Jakpro dan
d. Menginstrusikan Direktur Utama PT LRT Jakarta untuk menyelenggarakan pembukuan terpisah atas seluruh transaksi penerimaan dan penggunaan Pendapatan Subsidi atas Beban Penyusutan
37. Pengelolaan Keuangan KSO SPBG Mampang Tidak Sesuai Ketentuan
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Jakarta Utilitas Propertindo untuk mengupayakan pengembalian hak KSO yaitu uang KSO pada rekening pribadi Sdr. AJ, penarikkan investasi sepihak oleh PT EMB, pembayaran sewa Lahan LMAN, dan biaya koordinasi yang tidak didukung bukti seluruhnya senilai Rp1.293.451.971,00 (Rp32.097.442,00 + Rp1.117.934.932,00 + Rp104.919.597,00 + Rp38.500.000,00)
38. Kejasama Pekeejaan Project Management Consultant (PMC) Penyelesaian Pembangunan Tower B Apartemen Cinere Resort Berisiko Bagi PT Jakkon
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur PT Jakkon untuk:
a. Melakukan negosiasi ulang kerjasama Penyelesaian Pembangunan Apartemen Tower B Cinere Resort dengan PT MMS dan menindaklajuti dengan penyusunan addendum yang memperjelas skema pembayaran serta memastikan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai perjanjan; dan
b. Mengkaji ulang RAB pekerjaan dengan PT HP dengan memasukkan seluruh komponen pckenaan yang disepakati dengan PT MMS
D. Beban
39. Pembebanan dan Realisasi Pembayaran Beban Pokok Pendapatan Tunjangan Proyek PT Jakarta Konsultindo Senilai Rp313.359.436,00 Tidak Sesuai Ketentuan
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur PT Jakarta Konsultindo untuk:
a. Menetapkan mekanisme pemberian dan perhitungan besaran tunjangan proyek; dan
b. Menarik kembali tunjangan proyek yang telah dibayarkan senilai Rp313.359.436,00 dan menyetorkannva ke kas perusahaan
40. Keterlambatan atas Sembilan Paket Pekerjaan pada PT LRT Jakarta Belum Dikenakan Denda senilai Rp 178.272.649,20
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT LRT Jakarta agar mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia barang senilai Rp 178.272.649,20 dan memperhitungkan dalam penagihan subsidi berikutnya
41. Keterlambatan Pembayaran atas Kerja Sama Pemanfaatan Lahan Sirkuit Formula E oleh PT Jakpro
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar mengupayakan penyelesaian atas denda keterlambatan pembayaran sewa lahan dengan PT PJA.
42. Perhitungan Pembayaran Tunjangan Asuransi Puma Jabatan Bagi Direksi PT Jakpro Melebihi Masa Jabatan dan Insentif Work From Home (WFH) Tidak Sesuai SE Direksi Senilai Rp1.495.005,130,00
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar:
a. Menetapkan kebijakan pembayaran premi asuransi puma jabatan dengan memperhitungkan masa jabatan, dan
b. Mengevaluasi kebijakan pemberian tambahan tunjangan komunikasi dan menetapkan dasar pembayaran yang memadai jika kebijakan tersebut akan dilanjutkan.
43. Pembayaran Kenaikan Tunjangan Sewa Kendaraan Direksi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo dan PT LRT Jakarta Senilai Rp117.598.269,00 serta Biaya Parkir Kendaraan Direksi dan Komisans PT Jakarta Infrastruktur Propertindo Senilai Rp19.825.000,00 Tidak Memiliki Dasar Hukum
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan:
a. Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo untuk menagih kelebihan pembayaran Tunjangan Sewa Kendaraan Direksi senilai Rp57.598.269,00 serta Biaya Parkir Direksi dan Komisans PT Jakarta Infrastruktur Propertindo senilai Rp19.825 000,00 dan menyetorkan ke kas perusahaan, dan
b. Direktur Utama PT LRT Jakarta untuk menagih kelebihan pembayaran Tunjangan Sewa Kendaraan Direksi senilai Rp60.000.000,00 dan menyetorkannya ke kas perusahaan
44. Penetapan Gaji Pokok Pegawai PT LRT Jakarta Bertentangan dengan Keputusan Direksi Mengenai Struktur Skala Upah
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT LRT Jakarta untuk meninjau kembali penetapan SSU dan penyesuain Keputusan Direksi mengenai SSU.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi temuan dan rekomendasi BPK itu kepada Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin pada 26 Juli 2025 lalu. Namun hingga detik ini, Iwan tidak merespons sama sekali.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
(wan)
Topik:
BPK BPK DKI Jakarta PT Jakarta Propertindo PT JakproBerita Sebelumnya
Darmawan Prasodjo Bungkam soal Dugaan Mark Up Anggaran Legal PT PLN
Berita Selanjutnya
Laksana Tri Handoko Tinggalkan Dugaan Korupsi di BRIN 2021-2022
Berita Terkait
Harta Kekayaan Yudy Ayodya, Kasubdit Pemeriksaan IV.A.2 BPK yang Sempat Mangkir dari Panggilan KPK
21 November 2025 18:03 WIB
Kasubdit Pemeriksaan IV.A.2 BPK Yudy Ayodya Sempat Mangkir dari Panggilan KPK, Diduga Keluar Negeri Tanpa Tugas!
21 November 2025 14:38 WIB
KPK Periksa Auditor BPK Padang Pamungkas dan Yudy Ayodya soal Korupsi di Kementan, PU dan ESDM
21 November 2025 13:39 WIB