Pengamat Transportasi Desak Polri Berantas Truk Bermuatan Lebih di Pelabuhan dan Jalan Raya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juni 2021 16:59 WIB
MonitorIndonesia.com - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit menindak kendaraan bermuatan lebih di jalan raya dan kawasan pelabuhan. “Apakah masih harus menunggu perintah dari Presiden Joko Widodo, seperti halnya menindak pungli di sejumlah pelabuhan?" kata Djoko Setijowarno, dalam keterangan tertulis yang diterima oleh wartawan MonitorIndonesia, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Lebih lanjut, kata Djoko, hingga sekarang ini kendaraan bermuatan lebih masih banyak di kawasan Pelabuhan Tanjung Intan. Dia tuturkan, terdapat sejumlah kawasan aktivitas bisnis, seperti PT Pelindo III Tanjung Intan Cilacap, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Juifa Internasional Foods, PT Manunggal Perkasa, PT Pertaminan RU IV Cilacap, PT Sumber Segara Primadaya, PT Solusi Bangun Indonesia, PT Toxindo Prima, dan Waroeng Batok Industri. "Yang jika menggunakan armada truk, rata-rata memuat lebih," pungkasnya. Dosen Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata menyebut sejumlah truk yang berada di penampungan sementara tidak memiliki surat lolos layak jalan (kir). "Dapat dipastikan semua armada truk yang jumlahnya ratusan unit beroperasi di Pelabuhan Tanjung Intan tidak memiliki kir," tambahnya. Djoko sudah mengimbau Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) Kementerian Perhubungan untuk melakukan penindakan terhadap praktek itu, namun sejauh ini tidak menunjukkan hasil yang berarti. "pemberantasan itu hanya dilakukan oleh Dijenhubdat tanpa ada upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri. Harus diakui selama ini penegakan hukum di jalan raya masih sangat lemah," tuturnya. Lebih lanjut, Djoko mengatakan di masa pandemi ini, pihak kepolisian tidak melakukan tindak pelanggaran (tilang) kepada truk over load di jalan raya. Sehingga Djoko menilai adanya pembiaran. "Saat ini, truk bermuatan lebih dengan dimensi yang berlebihan sudah dianggap hal biasa," ucapnya. Oleh karena itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini menghimbau kepada Polri seharusnya turut mendukung penegakan hukum di jalan raya, karena itu kewenangannya. "Jika penegakan hukum gencar dilakukan oleh polisi lalu lintas, niscaya pungli dan truk over load akan berkurang dan berakhir," tutupnya. (aas)

Topik:

Truk over load polri tindak tegas