Mengacu SKB 4 Menteri, Kemdikbudristek Putuskan PTM Juli 2021 Tetap Dilaksanakan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Juni 2021 10:16 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memutuskan bahwa sistem belajar tatap muka akan tetap terlaksana pada Juli mendatang, meskipun kasus Covid-19 kini sedang tinggi-tingginya. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, di mana sekolah diminta membuka opsi PTM pada Juli 2021. "Kami sering dapat pertanyaan, apakah PTM dengan naiknya pasien covid-19 ini dibatalkan? Kami tegaskan bahwa SKB Empat Menteri, belum ada perubahan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek, Jumeri secara virtual pada Kamis (24/6/2021). Pemerintah daerah masih diminta mengikuti SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, di mana sekolah diminta membuka opsi PTM pada Juli 2021. Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2021 yang mengatur terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PTM di sekolah hanya dihentikan di wilayah dengan status zona merah risiko Covid-19. "Tidak usah dipermasalahkan kalau ada gubernur, bupati, wali kota yang menghentikan PTM. Jika ada sekolah terpaksa belum PTM, kami tidak masalah. Sepanjang itu memang karena mengikuti tingkat bahaya yang ada di daerahnya, mengikuti Instruksi Mendagri No. 14 tadi," katanya. Jumeri mengatakan sekolah tatap muka harus dilaksanakan sesuai dengan penyebaran kasus Covid-19 di masing-masing daerah. Karena itu, daerah-daerah yang sedang naik penyebarannya Covid-19 diminta menghentikan belajar tatap muka. "Tapi jika angka positivity rate kasus positif Covid-19 dengan membandingkan jumlah tes dengan orang yang positif telah turun maka sekolah wajib membuka kembali belajar tatap muka," ujarnya seraya menegaskan agar kepala sekolah harus tegas dalam melaksanakan belajar tatap muka dan pimpinan sekolah bisa beradaptasi dengan situasi yang berubah-ubah. Kepsek, tambah Jumeri, juga harus memahami SKB 4 menteri dan Intruksi Mendagri No 14 dan buku panduan PTM. Membentuk Satgas Covid-19 saat PTM. Melakukan uji coba untuk memperkirakan risiko penularan Covid-19, juga mempelajari praktek baik uji coba PTM yang dilaksanakan oleh sekolah-sekolah. "Selain itu, Kepsek juga harus mengontrol persiapan pelaksanaan belajar tatap muka hingga evaluasinya dengan ketat. Kepsek juga dapat memanfaatkan dana bos reguler untuk keperluan PTM. Terakhir adalah disiplin pelaksanaan prokes dan berkomunikasi dengan orang tua mengenai prokes belajar tatap muka," tutupnya. (Ery)

Topik:

mengacu skb ptm dilaksanakan