Penebalan PPKM Mikro akan Dijalankan dengan Perkuat Posko-Posko Penanganan Covid-19

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Juni 2021 14:58 WIB
Monitorindonesia.com - Guna menekan lonjakan Covid-19 di Tanah Air, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih melakukan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM) skala Mikro. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang kebijakan penguatan atau Penebalan PPKM Mikro. Terkait hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin saat menjadi nara sumber diskusi daring, Minggu (27/6/2021) menambahkan, penebalan PPKM Mikro yang menjadi keputusan pemerintah ini akan dijalankan dengan memperkuat posko-posko penanganan Covid-19. Keberasaan posko-posko penganan Covid-19 ini salah satunya, menurut Ngabalin adlah untuk membantu mengubah perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, sekaligus mempercepat proses 3T atau testing, tracing, dan treatment. "Posko Covid-19 ini akan menjadi pusat kendali informasi yang bisa langsung diterukan ke pemerintah pusat dan menguatkan apa yang kita sebut dengan 3T sampai ke tingkat desa," sebut Ngabalin. Sedang isi dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang kebijakan penguatan atau Penebalan PPKM Mikro disebut, Gubernur dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro pada masing-masing Kabupaten/Kota di wilayahnya; dan Bupati/Wali kota dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Selanjutnya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut: a. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala; b. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1-2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat; c. Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan d. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan sementara; menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya. Dalam kasus ini, hanya sektor esensial yang boleh dibuka. Selanjutnya, melarang kerumunan lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. Penebalan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya. (Ery)

Topik:

PPKM Mikro penebalan