Menko Marves Nyatakan, Mal Tutup Selama PPKM Darurat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Juli 2021 17:23 WIB
Monitorindonesia.com - Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro tak mampu menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat selama dua minggu kedepan, yakni mulai tanggal 3 sampai 20 Juli mendatang, untuk wilayah Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers daring PPKM Darurat disiarkan melalui saluran Youtube Kemenko Marves, Kamis (1/7/2021) menyatakan, pemerintah menutup mal atau pusat perbelanjaan di Jawa-Bali selama PPKM Darurat. "Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, ditutup sementara. Saya ulangi, ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 (Juli 2021)," tegasnya. Dengan adanya penutupan sementara itu, lanjut Luhut, supaya jumlah kasus positif Covid-19 dapat turun hingga di bawah 10 ribu per harinya. Selain penutupan sementara mal, dia mengatakan bahwa dalam masa PPKM Darurat itu, pelaksanaan kegiatan non esensial juga ditetapkan 100 persen bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH). "Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar, sekolah, perguruan tinggi dilakukan secara daring atau online," kata Luhut. Sementara kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf yang bekerja dari kantor atau Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat. "Tapi, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work from Office dengan protokol kesehatan secara ketat," tambahnya lagi. Luhut juga menjelaskan operasional ritel di seluruh Jawa-Bali, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat. "Itu, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Dan apotek, toko obat buka 24 jam," demikian Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Ery)

Topik:

ppkm darurat mall tutup