Irjen Pol Argo Yuwono: Polri Siap Kawal Pemberlakuan PPKM Darurat

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 2 Juli 2021 15:07 WIB
Monitorindonesia.com - Polri telah melakukan persiapan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Antara lain, TNI, Pemda termasuk Kejaksaan untuk menjalankan kebijakan pemerintah terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) darurat pada Sabtu (3/7/2021) sampai dengan Selasa (20/7/2021) mendatang. Beberapa hal yang dibahas yaitu soal penyekatan atau penutupan akses keluar masuk wilayah. Termasuk juga operasi yustisi. “Prinsipnya Polri selalu siap mengawal kebijakan pemerintah,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan pemberlakuan PPKM darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 seiring meningkatnya kasus pandemi Covid-19. Adapun sanksi bagi para pelanggar diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai dasar bagi Polri dan Kejaksaan untuk melakukan tindakan. Konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa PPKM mulai dari sanksi sosial, denda sampai pidana. (tak)

Topik:

-