Legislator PKS Kecewa Rencana Pemberian BTS, DPR Tak Diajak Bicara Oleh Mensos

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Juli 2021 12:28 WIB
Monitorindonesia.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyebut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah melampaui kewenangan terkait rencana pemberian bantuan sosial tunai (BST) selama Pemberlakun Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pasalnya, DPR RI dalam hal ini Komisi VIII tidak pernah diajak bicara terkait rencana tersebut. "Komisi VIII DPR RI belum pernah diajak bicara terkait bantuan tunai atau BST yang sedianya sudah selesai pada bulan Juni ini. Sebelumnya, kita ketahui bahwa Mensos Risma sempat menyatakan bahwa BST hanya sampai April, tetapi kita bersikeras dorong supaya tetap ada sehingga akhirnya diperpanjang sampai bulan Juni. Kendati begitu, untuk penyaluran BST selama PPKM Darurat ini, tentunya kebijakan Mensos harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR," ungkap Bukhori kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/7/2021). Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut kalau Komisi VIII DPR memiliki kewenangan pengawasan dan anggaran. Maka semestinya diajak konsultasi dulu oleh Mensos Risma lantaran akan ada realokasi anggaran jika BST itu dicairkan untuk masyarakat. Dia menyebut jika benar akan ada bansos berupa BST yang dibagikan berdasarkan refocusing atau realokasi, maka Mensos melampaui kewenangannya karena mengabaikan kewenangan DPR Komisi VIII khususnya soal anggaran. "Karena harus melakukan realokasi anggaran, sementara Komisi VIII belum diajak bicara mengenai BST. Jadi, menurut hemat saya jika benar BST yang dibagikan akan Mensos Risma berasal dari refocusing dan realokasi, maka tindakan ini melampaui kewenangan. Pasalnya, menteri menetapkan anggaran tanpa persetujuan DPR," ujarnya. Buchori mengaku kalau sesungguhnya mendukung penyaluran BST dengan segera kepada masyarakat mengingat bantuan untuk masyarakat itu penting. Dirinya juga tidak mempersoalkan terkait besaran BST yang direncanakan senilai Rp300 Ribu per bulan. Namun, menurutnya pelaksanaan itu semua harus sesuai mekanisme undang-undang (UU). #PKS Kecewa "Saya tegaskan, bantuan bagi masyarakat miskin itu penting dalam situasi ini. Akan tetapi, mekanisme UU juga harus dihormati dan dilaksanakan. Persoalannya bukan terletak pada programnya, tapi prosedurnya," tegas legislator PKS tersebut Seperti diketahui, Pemerintah bakal menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan akan ada bantuan sosial tunai (BST) yang bakal diberikan kepada warga. Mensos Risma menyatakan bantuan untuk bulan Mei dan Juni rencananya akan cair paling lambat pekan depan dengan nominal sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan (Mei dan Juni) sekaligus. (Ery) #PKS Kecewa

Topik:

pemberian bst pks kecewa