Larangan Masuk Orang dari Indonesia ke Singapura

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 12 Juli 2021 23:14 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut pengumuman pemerintah Singapura yang telah mengeluarkan larangan masuk untuk semua orang dari Indonesia ke Singapura merupakan kebijakan terbaru dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. “Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau WNI untuk mematuhi ketentuan kebijakan pencegahan Covid-19 yang diterapkan pemerintah Singapura,” tulis Kemenlu dalam keterangannya di Safe Travel Kemlu dikutip , Senin (12/7/2021). Berikut kebijakan terbaru Pemerintah Singapura dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 : Memperketat masuknya warga non-Singapura/permanent resident yang datang dari Indonesia dengan membatasi izin masuk dan menerapkan tambahan kebijakan pengamanan. Melarang transit di Singapura bagi pelaku perjalanan yang berada di Indonesia selama 21 hari terakhir. Warga negara Singapura, permanent resident, dan pemegang long-term pass yang akan masuk Singapura dan memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia dalam 21 hari terakhir, wajib memiliki hasil tes PCR negatif 48 jam sebelum keberangkatan serta karantina 14 hari dan tes PCR saat ketibaan dan pada hari ke-14. Kebijakan larangan tersebut mulai berlaku hari ini, 12 Juli 2021, pukul 23.59 waktu setempat. "Dalam keadaan darurat, WNI di Singapura bisa menghubungi nomor darurat KBRI Singapura pada nomor +6592953694 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel." tulis Kemenlu menambahkan. #Larangan Masuk Orang dari Indonesia ke Singapura

Topik:

Larangan Masuk Orang dari Indonesia ke Singapura