Kemendikbudristek Diminta Perketat Sekolah-Sekolah agar Persyaratan PTM Terpenuhi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Agustus 2021 22:21 WIB
Monitorindonesia.com - Anggota Komisi X DPR RI, Mustafa Kamal meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperketat pengawasan sekolah-sekolah saat menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) agar memenuhi persyaratan penyelenggaraan sesuai SKB Empat Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka, terutama di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. "Sebab masih banyak sekolah yang belum memenuhi persyaratan penyelenggaraan PTM terutama di wilayah PPKM Level 3 dan 4," kata Mustafa Kamal dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/8/2021). Apalagi menurut Mistafa masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah di masa PPKM, baik pada saat darurat maupun sistem level 4, dimana sekolah diminta untuk tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Karenya ia meminta Kemendikbudristek mendorong sekolah untuk meningkatkan jumlah vaksinasi tenaga dan peserta didik, agar sekolah tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. "Pendidikan memang penting tapi kesehatan perlu diprioritaskan. Jangan sampai sekolah menjadi tempat yang membahayakan kesehatan murid dan tenaga didik," ujar Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lagi. Sebelumnya, Koalisi Warga untuk Lapor Covid-19 menyampaikan, bahwa sepanjang Juli 2021 telah menerima 29 laporan keluhan masyarakat tentang PTM. Sebagian besar berasal dari wilayah yang sedang dalam kondisi PPKM level 3 dan 4, yaitu wilayah Bogor, Jakarta, Bandung, Bekasi, Bali dan Tangerang. Sebanyak 17 persen sekolah yang melakukan PTM sudah jadi klaster Covid-19. Kemudian 52 persen laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam proses PTM. (Ery)

Topik:

persyaratan ptm