Syarat Perjalanan Luar Negeri Setelah PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 11 Agustus 2021 02:54 WIB
Monitorindonesia.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru untuk perjalanan luar negeri menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). "Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma serta potensi berkembangnya virus SARS-COV-2 varian baru lainnya." demikian dalam surat edaran tersebut, Selasa (10/8/2021). Berikut ketentuan/persyaratan perjalanan luar negeri/internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA): a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Oleh Pemerintah; b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: i. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif; ii. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia; iii. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) WNA berusia 12 — 17 tahun; 2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau 3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KIT AP). iv. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan; v. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada: 1) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; 2) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan: a) telah diizinkan Oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan b) menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan. 3) Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan 4) Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. #syarat perjalanan luar negeri c. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada Saat pemeriksaan kesehatan atau e- HAC Internasional Indonesia; d. Pada Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, Dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. 2) Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina. e. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud pada huruf d.2) wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penaganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)- (CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19; f. Dalam hal kepala pemakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; g. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada Saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf d menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri; h. Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud; i. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina; j. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf i menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan; #syarat perjalanan luar negeri k. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung Oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri; l. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf i dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri Oleh pelaku perjalanan internasional; m. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf I dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Urnum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (FRS. Polri) dilakukan secara bersamaan atau simultan Oleh KKP atau laboratorium yang bekerjasama dengan tempat akomodasi karantina; n. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis darurat Saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku; o. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; p. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf o merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Kewajiban karantina hanya dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel CorridorArrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. #syarat perjalanan luar negeri Lihat Juga https://monitorindonesia.com/monindo2022/nasional/syarat-perjalanan-dalam-negeri/ #syarat perjalanan luar negeri https://monitorindonesia.com/monindo2022/nasional/mal-buka-di-ppkm-level-4/ #syarat perjalanan luar negeri https://monitorindonesia.com/monindo2022/nasional/wilayah-ppkm-level-2-4-jawa-bali/ #syarat perjalanan luar negeri https://monitorindonesia.com/monindo2022/headline/347-kabupaten-kota-luar-jawa-bali-terapkan-ppkm-level-4-dan-3-hingga-23-agustus/ #syarat perjalanan luar negeri https://monitorindonesia.com/monindo2022/headline/347-kabupaten-kota-luar-jawa-bali-terapkan-ppkm-level-4-dan-3-hingga-23-agustus/ #syarat perjalanan luar negeri https://monitorindonesia.com/monindo2022/nasional/ketentuan-baru-syarat-perjalanan/ #syarat perjalanan luar negeri https://monitorindonesia.com/monindo2022/nasional/polri-kembali-lakukan-penyekatan/ #syarat perjalanan luar negeri https://monitorindonesia.com/monindo2022/nasional/syarif-hasan-dukung-langkah-presiden-memperpanjang-ppkm-level-4/ #syarat perjalanan luar negeri

Topik:

PPKM Syarat Perjalanan Perjalanan Luar Negeri