Menko Polhukam Sebut Permintaan Kapolri untuk Merekrut 56 eks Pegawai KPK, Sah

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 September 2021 13:55 WIB
Monitorindonesia.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, perekrutan 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi PNS di Kepolisian, dinilai sah secara hukum dan memastikan tidak ada yang salah dari perekrutan Novel Baswedan dan yang lainnya ke Polri. "Kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Rabu (29/9/2021). Mahfud meyakini, kontroversi tentang 56 pegawai yang terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) itu bisa diakhir, yaitu melalui niat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menjadikan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri. "Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD. Mahfud menegaskan, persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memiliki dasar, yakni Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 yang berbunyi, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain. Hal ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014. Namun, mereka nantinya bukan penyidik tapi ASN. "Nanti tugasnya diatur lagi," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lagi. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri. Sigit mengatakan, niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan. (Ery)

Topik:

permintaan kapolri