Tes PCR Wajib untuk Naik Pesawat Bebani Masyarakat, Irwan 'Fecho': Harusnya Ditanggung Pemerintah

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Oktober 2021 23:19 WIB
Monitorindonesia.com - Peraturan Pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkata, dinilai sangat membebani masyarakat, yang sudah terpukul akibat pandemi Covid-19. Semestinya, biaya tes PCR tersebut ditanggung pemerintah. Penilaian ini disampaikan Anggota Komisi V DPR RI dari Farksi Partai Demokrat (F-PD), Irwan atau akrab disapa Irwan Fecho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021) merespon peraturan terbaru Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali, yang mengahurskan tes PCR bagi penumpang pesawat. Dikatakan Irwan kalau sejak awal dirinya sudah meminta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya tes PCR, jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya. Kendati dirinya sepakat masih rendahnya realisasi vaksinasi menjadikan PCR tetap salah satu alat menekan penyebaran Covid-19. Namun demikian, pemerintah juga harus bijak dan tidak menambah beban masyarakat. "Pemerintah harus punya solusi yang bijak dan bukan malah menambah derita rakyat," ujarnya. Oleh karena itu, tutur Irwan, jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR maka setidaknya pemerintah bisa menurunkan kembali standar biaya PCR. Mengingat, nominal standar biaya PCR di angka Rp450.000-Rp550.000 masih terbilang tinggi. "Tentu, harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara," pungkas Legislator dari dapil Kalimantan Timur (Kaltim) ini. (Ery)

Topik:

Tes PCR naik pesawat