PCR Dihapuskan Pemerintah dari Syarat Wajib Naik Pesawat

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 1 November 2021 14:35 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mewajibkan tes PCR bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan transportasi udara alias pesawat. Pemerintah mengubah syarat menjadi wajib antigen saja. Hal tersebut merupakan hasil rapat pembahasan evaluasi pelaksanaan PPKM yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan untuk perjalanan udara wilayah Jawa Bali tidak lagi harus PCR tapi bisa menggunakan antigen. “Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yg diberlakukan dengan luar jawa bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (1/11/2021). Perlu diketahui bahwa sebelumnya pemerintah mewajibkan tes ini untuk penumpang pesawat. Semula, tes PCR wajib bagi penumpang di intra-Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4. Pemerintah bahkan sempat diwacanakan akan mewajibkan tes yang sama di seluruh moda transportasi. Kebijakan ini pun menjadi kontroversi di kalngan masyarakat Indonesia pada saat diberlakukan. Banyak yang mempertanyakan keputusan tersebut karena harga tesnya yang tergolong cukup mahal. Selain itu, kebijakan tersebut juga diberlakukan di saat angka Covid-19 Indonesia sedang berada di titik yang paling rendah selama beberapa waktu terakhir. [sul]

Topik:

PCR Test PCR