Kompolnas Sarankan Polri Segera Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Desember 2021 22:23 WIB
Monitorindonesia.com- Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyarankan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar segera membentuk korps pemberantasan (kortas) tindak pidana korupsi (tipikor). Pasalnya ia memandang kasus korupsi sebagai kejahatan yang extraordinary, sehingga juga membutuhkan penanganan luar biasa. “(Harap) dapat segera terbentuk dan bekerja dengan sebaik-baiknya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Poengky kepada wartawan, Senin (13/12/2021). Menurut Kompolnas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum terlalu kuat untuk menangani kejahatan korupsi yang kini jadi sorotan publik. Maka dari itu harus diperkuat oleh lembaga penegakan hukum lainnya. “Sudah ada KPK yang dibentuk setelah reformasi untuk mengatasi masalah korupsi, tetapi menurut kami tidak cukup, sehingga harus diperkuat oleh kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya. Menurut catatan Kompolnas, kortas tipikor  sempat disinggung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Tak hanya Listyo, Kompolnas juga mencatat gagasan tentang satuan kerja terkait pemberantasan korupsi itu juga pernah diungkapkan saat Jenderal (Purn) Tito Karnavian masih menjadi Kapolri. Saat itu, muncul gagasan membentuk Densus Tipikor yang akan menempatkan satgas-satgas di setiap Polda, namun ini belum sempat terlaksana. “Dengan adanya gagasan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk dapat mengembangkan Dittipikor menjadi kortas korupsi, diharapkan dapat dikembangkan di daerah-daerah,” ucapnnya. Selain itu, Poengky juga mengapresiasi langkah Polri merekrut 44 eks pegawai KPK menjadi ASN.Ia berharap perekrutan ini dapat memperkuat penanganan kasus-kasus korupsi oleh Polri. “Skill and knowledge 44 mantan pegawai KPK tersebut mumpuni dan sudah teruji menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap di KPK,” ucapnnya. Diketahui, dalam pelantikan 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021), Kapolri Jenderal Listyp Sigit menyampaikan akan membentuk satuan kerja (satker) khusus tindak pidana korupsi. Menurut Listyo, pembentukan satker khusus ini tengah berproses dan akan berisi divisi-divisi pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi. "Saat ini kami sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan korps pemberantas tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap, mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," kata Listyo. Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga mengatakan, kortas tipikor akan langsung berada di bawah koordinasi Kapolri dan memiliki empat direktur. "Memiliki 4 direktur. Pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan kerja sama antar lembaga,” katanya. (Wawan)
Berita Terkait