Verifikasi Pers Penting bagi Publik

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 16 Desember 2021 10:21 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Verifikasi Perusahaan Pers oleh Dewan Pers menjadi suatu keharusan dan memiliki arti penting karena menunjukkan bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi. "Perusahaan pers harus mampu memenuhi ketentuan UU No. 40/1999 tentang Pers agar masyarakat mendapatkan informasi dari sumber terpercaya. Oleh karena itu perusahaan pers harus diverifikasi," ujar Pemimpin Redaksi Monitorindonesia.com Sihol Manullang saat menerima Tim Verifikasi Dewan Pers di Kantor Redaksi Monitorindonesia.com di Kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu (15/12). Menurutnya, banyaknya berita-berita hoaks dan media online belakangan ini membuat verifikasi pers  oleh Dewan Pers menjadi sangat penting. Verifikasi juga sebagai amanat Pasal 9 ayat 2 Undang-undang No 40 tahun 1999 menyebutkan setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sebagai bagian dari pendataan verifikasi, ada kewajiban perusahaan pers melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, Pengesahan Peraturan Perusahaan oleh Dinas tenaga Kerja, pencantuman alamat kantor dengan jelas dan foto kantor, hingga melampirkan sertifikat kompetensi wartawan utama untuk penanggung jawab media. Selain itu, pelatihan jurnalistik bagi wartawan tetap menjadi hal penting. Hal itu untuk memastikan wartawan mendapatkan pengetahuan dan dapat melakukan tugas liputannya di lapangan sesuai aturan yang berlaku. Tim Dewan Pers Dar Edi Yoga menegaskan, verifikasi penting karena hal itu sangat diperlukan oleh publik. Meningkatnya jumlah media belakangan ini harus memenuhi ketentuan UU No. 40/1999 tentang Pers. "Jumlah media meningkat secara tajam dari waktu ke waktu, sehinga menjadi hak masyarakat untuk mengetahui media mana saja yang memenuhi ketentuan UU No. 40/1999 tentang Pers," ujar Dar Edi Yoga. [Lin]