Menteri PPA: Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Terhadap Herry Wirawan Sesuai UU

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 19 Januari 2022 20:06 WIB
Monitorindonesia.com- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati dan kebiri kimia telah sesuai dengan Undang-undang (UU). Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga seusai meresmikan Rumah Simpati Adhyaksa di Sumedang, Rabu (19/1/2022). Dalam peresmian ini, Menteri PPPA didampingi Kajati Jabar Asep N. Mulyana dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. "Tuntutan yang diberikan oleh pak Kajati sudah mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, disana sudah ada pengembangan pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5," jelasnya. Bintang menegaskan, tuntutan Kajati yang juga langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Herry Wirawan sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Hal itu agar memberikan efek jera kepada para pelaku predator seksual. "Nah ini kan salah satunya memberikan efek jera kepada pelaku," ucapnya. Menteri PPPA pun berharap kepada seluruh aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada korban dan dapat memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku. Lebih lanjut, dia pun mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasihnya secara langsung kepada Kajati Jabar atas tuntutan yang telah dilayangkan kepada pelaku. "Tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tapi juga memberikan kepentingan yang terbaik kepada anak anak dan juga anak korban," tukasnya. (Wawan)

Topik:

Herry Wirawan
Berita Terkait