Ajak Para Wajib Pajak Segera Laporkan SPT, Presiden Jokowi: Caranya Mudah dan Tidak Repot

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 4 Maret 2022 21:51 WIB
Monitorindonesia.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, hari ini Jumat (4/3/2022). Ia mengajak para wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. "Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," tutur Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). Menurut Jokowi, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Hal tersebut bertujuan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. "Caranya mudah dan tidak repot. Karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja," ujarnya. Jokowi memaparkan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan. Terutama dalam rangka pemulihan ekonomi. (Aswan)

Topik:

Wajib pajak