14 Siswi SD Belitung Jadi Korban Pencabulan, Diduga Pelakunya Penjaga Sekolah

wisnu
wisnu
Diperbarui 2 April 2022 06:23 WIB
Jakarta, MI – Perbuatan pencabulan terhadap anak-anak di Tanah Air masih saja terjadi. Baru-baru ini, aksi pencabulan terhadap 14 siswi SD di Belitung Timur terkuak. Aksi pencabulan terhadap siswi SD itu pun mengundang reaksi keras dari Kementerian PPPA. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengaku menyesalkan peristiwa yang dialami oleh 14 bocah SD itu. Pasalnya, orang tua dan pihak sekolah menganggap peristiwa nahas yang dialami bocah SD itu selesai karena pelaku sudah dimaafkan. "Kami menyesalkan di awal kejadian, beberapa orang tua siswi dan sekolah menganggap masalah selesai dan sudah mamaafkan pelaku, sehingga menyulitkan penggalian informasi," kata Nahar dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (1/4). Nahar pun meminta orang tua korban dan pihak sekolah di Belitung Timur terbuka, sehingga bisa membuka kasus ini. Termasuk bisa melindungi korban dengan mendapatkan pemulihan dari traumatis psikis yang dialami akibat perbuatan bejat pelaku. Awal mula kasus ini teruangkap, kata Nahar, berawal ketika Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Belitung Timur melakukan sosialisasi di sekolah. Ketika menanyai satu persatu siswi. Kemudian satu siswi mengaku bersama 13 temannya mendapatkan kekerasan seksual dari seorang penjaga sekolah. Berdasarkan dari pengakuan siswi di sekolah tersebut, lantas, pihak LPA menindaklanjuti dan benar saja perbuatan itu terjadi. Nahar pun mengapresiasi keberanian korban yang bersuara, sehingga kasus ini terungkap. Dia pun meminta agar penegak hukum bisa memberikan hukuman berat kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Karena bila mengacu pada KUHP, pelaku bisa dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. "Apabila pelakunya penjaga sekolah yang merupakan tenaga kependidikan, maka pidananya bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya, termasuk pelaku bisa dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku," pungkas Nahar.