DMI Keluarkan SK Pemecatan Arief Rasyid

wisnu
wisnu
Diperbarui 3 April 2022 21:12 WIB
Jakarta, MI - Dewan Masjid Indonesia secara resmi mengumumkan pemecatan Arief Rasyid dari kepengurusan dan keanggotaan. SK pemecatan terhadap Arief merupakan tindak lanjut pada rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat (1/4). Sekjen DMI Imam Addaruqutni mengatakan, pemecatan Arief Rasyid sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI. "Jadi hari ini resmi dinyatakan bahwa saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI," kata Imam dalam siaran persnya yang dikutip, Ahad (3/4). Pemecatan dilakukan atas tindakan Arief Rosyid yang melakukan pemalsuan tanda tangan. Itu terbukti dengan berkas yang ada di sekretariat DMI. "Dokumen itu tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI, misalnya kertas kop, tanda tangan Pak JK," kata Imam. Dengan pemecatan tersebut, lanjut Imam, segala tindakan yang dilakukan oleh Arif Rosyid tidak boleh menggunakan dan membawa nama PP DMI lagi. Terkait dengan tindakan hukum terhadap Arief, DMI hingga saat ini belum melakukan pembicaraan lebih lanjut. SK pemecatan bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 itu dibawa langsung oleh Sekjen DMI Imam Addaruqutni ke kediaman Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta, Ahad (3/4). SK pemecatan tersebut kemudian ditandatangani langsung oleh JK dan Sekjen DMI. DMI mengambil tindakan tegas memecat Ketua Departemen Ekonomi DMI Arief Rosyid. Pemecatan Arief Rosyid kerana telah memasulkan tanda tangan Ketua Umum DMI H.M. Jusuf Kalla dan Sekjen DMI H Imam Addaruqutni. Arief Rosyid yang juga menjabat sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) memasulkan tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kickoff Festival Ramadhan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022, berisi undangan kepada Wapres untuk menghadiri Festival Ramadhan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatannya, berupa Pameran UMKM, Kuliner Halal, Buka Puasa Bersama, dan Berbagai Kegiatan selama sebulan penuh Ramadhan.

Topik:

DMI