Anggota Panja Optimis Bisa Segera Rampungkan RUU TPKS

wisnu
wisnu
Diperbarui 3 April 2022 22:12 WIB
Jakarta, MI - Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Christina Aryani mengaku optimis, pihaknya bersama pemerintah bisa menyelesaikan pembahasan RUU TPKS pada pekan depan. “Saya optimis minggu depan bisa diselesaikan. Senin (4/4) besok akan dibahas beberapa jenis tindak pidana lain yang hendak dikonstruksikan,” kata Christina dalam keterangannya, Ahad (3/4). Pembahasan hari Senin (4/4) ini, pihaknya akan meliputi rumusan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), perihal peraturan aborsi, dan juga mengenai pemerkosaan. Panja akan melakukan pembahasan isu-isu tersebut bersama dengan Pemerintah. Setelah melewati tahapan pembahasan, RUU TPKS akan melalui proses redaksional di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, sebelum dibawa ke Pleno Badan Legislasi (Pleno Baleg) untuk disetujui. Terlebih, pembahasan RUU TPKS selama sepekan telah berjalan dengan dinamis dan positif. Baik anggota Panja maupun Pemerintah, memberikan masukan konstruktif dan memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan RUU TPKS. “Saya bersyukur, Pemerintah dan DPR memiliki spirit yang sama. Satu minggu intensif membahas menjadi waktu yang saya nilai wajar, kami berhati-hati dalam perumusan pasal-pasal untuk memastikan apa yang diatur bisa diimplementasikan dengan tepat guna dan tidak multitafsir,” ucap dia. Politikus Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, RUU TPKS telah mengalami penyempurnaan dalam pembahasan, dan mengatur dengan seksama terkait dengan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual beserta ancaman hukumannya. RUU TPKS juga membahas mengenai hukum acara dari tindak pidana kekerasan seksual. “RUU ini memiliki keberpihakan terhadap korban, hak-hak korban diatur komprehensif hingga pada tahap pencegahan, koordinasi, dan pemantauan, serta siapa saja yang akan berperan di dalamnya,” kata Christina.

Topik:

ruu tpks
Berita Terkait