Ketua MUI Minta Pria Pembuat Konten Injak Al-Qur'an Diperiksa Kejiwaannya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 Mei 2022 18:45 WIB
Jakarta, MI - Seorang pria asal Sukabumi mendadak viral karena melecehkan Islam dengan menantang untuk menginjak kitab suci Al-Quran. Menanggapi kasus tersebut, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis meminta pria asal Sukabumi tersebut diperiksa kejiwaannya. Pasalnya kata Cholil, orang normal tidak mungkin melakukan tindakan tersebut. "Coba cek dulu kejiwaannya karena kalau orang normal biasanya tak berbuat menista begitu," ujarnya, Jumat, (06/05). Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini juga turut mengapresiasi jajaran Polres Sukabumi Kota yang telah menangkap pelaku di daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi, pada Kamis 5 Mei 2022. "Kita apresiasi aparat yang sidah memproses hukum," tutup Cholil Nafis. Sebelumnya, Polisi menyatakan video viral pemuda Sukabumi yang menginjak Alquran dan menantang umat islam diunggah oleh istri pelaku. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan aksi injak Alquran tersebut dilakukan oleh pria berinisial DE pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Video tersebut kemudian diunggah oleh istri DE setelah terjadi pertengkaran antara keduanya pada April kemarin. Tak berselang lama, video singkat itu kemudian menjadi viral di media sosial. "Di-upload oleh istrinya pada April 2022 karena bertengkar," ujarnya, Kamis (5/5). Lebih lanjut, Tompo mengatakan saat ini pihaknya telah menangkap sosok DE dan melakukan pemeriksaan lanjutan. "Iya saat ini sudah diamankan di Polres dan sedang didalami," sambungnya. Diketahui, video berdurasi 14 detik itu viral di media sosial. Dalam video itu, seorang pria mengenakan kaus dan celana biru menarasikan dirinya menantang seluruh umat Islam dan dilanjutkan dengan menginjak Alquran. "Saya tantang semua yang beragama muslim," ucap pria tersebut Atas perbuatan ini, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) dengan ancaman penjara 6 tahun, serta Pasal 156a KUHP tentang Penistaan terhadap Agama dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (La Aswan)

Topik:

Al Qur'an
Berita Terkait